Bawaslu Pastikan Pemutakhiran Data Parpol di SIPOL Sesuai Aturan

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan memastikan proses pemutakhiran data partai politik (parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan dilakukan langsung saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, melaksanakan verifikasi administrasi data parpol.

Pengawasan tersebut dilakukan di Kantor KPU Kota Tarakan, sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu di masa non-tahapan pemilu. Tujuannya untuk memastikan proses verifikasi berjalan tertib, serta menjamin keakuratan, kelengkapan, dan validitas data partai politik.

Anggota Bawaslu Kota Tarakan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson, mengatakan pengawasan difokuskan pada sejumlah aspek penting dalam pemutakhiran data partai politik.

“Bawaslu Kota Tarakan melakukan pengawasan berkenaan dengan data Partai Politik yang dimutakhirkan, meliputi kepengurusan Partai Politik pada tingkat Kota Tarakan dan kecamatan, keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik, keanggotaan Partai Politik, dan domisili kantor tetap,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Selain mengawasi proses verifikasi administrasi, Bawaslu juga memastikan KPU Kota Tarakan melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi, serta menyampaikan hasilnya melalui SIPOL secara berjenjang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pengawasan, dari 18 partai politik nasional yang terdaftar, baru tujuh partai yang melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL Semester I Tahun 2026. “Dari 18 Partai Nasional hanya tujuh partai yang melakukan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester I Tahun 2026, yakni PKB, PDI Perjuangan, PKS, PAN, PSI, Partai Ummat, dan Partai Masyumi,” kata Johnson.

Menurutnya, pemutakhiran data secara berkelanjutan penting untuk menjaga validitas data kepartaian, mulai dari struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan hingga keberadaan kantor tetap. Data tersebut menjadi salah satu fondasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Seluruh hasil pengawasan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP), dan disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara serta Bawaslu RI, sebagai bagian dari pengawasan administrasi kepartaian di masa non-tahapan pemilu.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER