TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Krayan, Kabupaten Nunukan, untuk membahas kondisi infrastruktur jalan yang semakin memprihatinkan di wilayah perbatasan.
RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kaltara, Jalan Trans Kalimantan, Selasa (14/7/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir dan Wakil Ketua II Muddain, didampingi Ketua serta anggota Komisi III DPRD Kaltara.
Pertemuan ini menjadi wadah bagi masyarakat Krayan menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi, terutama terkait akses transportasi darat yang semakin sulit dilalui.
Usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, mengatakan kondisi infrastruktur di Krayan memang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat perbatasan bukan hanya menyangkut akses jalan, tetapi juga menyangkut amanat negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada wilayah perbatasan.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara telah mengamanatkan bahwa kawasan perbatasan harus mendapatkan perhatian khusus. Perhatian tersebut mencakup aspek keamanan, penyelesaian batas wilayah, penguatan ekonomi masyarakat, hingga pembangunan infrastruktur.
“Selama ini, berdasarkan pemahaman dan aspirasi masyarakat, persoalan infrastruktur di wilayah perbatasan dinilai belum mendapatkan perhatian yang optimal, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Padahal sudah ada aturan turunannya berupa Peraturan Presiden yang memberikan mandat kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai koordinator penanganan wilayah perbatasan,” ujar Muddain.
Ia menuturkan, kondisi jalan di Krayan saat ini semakin memburuk, terutama akibat tingginya curah hujan dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah ruas jalan bahkan dilaporkan tidak lagi dapat dilintasi kendaraan sehingga menghambat aktivitas perekonomian masyarakat.
“Pengaruh musim hujan membuat jalan-jalan di wilayah perbatasan benar-benar sudah tidak bisa dilalui. Kondisi ini tentu sangat memengaruhi aktivitas masyarakat,” katanya.
Muddain menegaskan, infrastruktur jalan memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Krayan. Arus barang, distribusi kebutuhan pokok, hingga perputaran ekonomi sangat bergantung pada akses jalan yang memadai.
Menurutnya, DPRD memang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan eksekusi pembangunan. Namun, lembaga legislatif dapat memberikan rekomendasi serta memperjuangkan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Saat ini DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi dan meyakinkan pemerintah agar minimal ada alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar pada APBD Perubahan untuk perawatan jalan di Krayan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD Kaltara juga akan berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terkait alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp 50 miliar untuk pembangunan jalan di Kecamatan Krayan.
Menurut Muddain, anggaran tersebut sebelumnya direncanakan untuk pekerjaan pengaspalan sepanjang sekitar 3,7 kilometer. Namun DPRD akan mengusulkan agar desain pekerjaan tersebut ditinjau kembali.
“Kami mencoba mengusulkan agar kegiatan yang semula berupa pengaspalan dapat didesain ulang menjadi pengerasan jalan. Harapannya, dengan anggaran yang sama, panjang ruas jalan yang bisa ditangani menjadi lebih besar, bisa mencapai 10 hingga 15 kilometer, bahkan sampai sekitar 20 kilometer. Ini yang akan kami negosiasikan kembali dengan Kementerian Pekerjaan Umum,” jelasnya.
Selain mendorong perubahan desain pekerjaan, DPRD Kaltara juga akan berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara terkait kemungkinan penetapan status tanggap darurat untuk kondisi infrastruktur di Krayan.
Menurutnya, apabila status tanggap darurat dapat ditetapkan, pemerintah provinsi memiliki peluang menggunakan dana darurat guna mempercepat penanganan kerusakan jalan yang saat ini dinilai sangat mendesak.
“Kami akan membicarakan hal ini dengan Gubernur. Apakah memungkinkan status tanggap darurat dikeluarkan sehingga gubernur bisa mengalokasikan dana darurat dalam waktu dekat. DPRD pada prinsipnya siap memberikan persetujuan apabila penggunaan dana darurat memang diperlukan,” katanya.
Saat ini, lanjut Muddain, DPRD juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan agar segera mengajukan permohonan penetapan status tanggap darurat kepada pemerintah provinsi.
“Ini persoalan yang sangat mendesak. Kami terus berkoordinasi agar usulan tanggap darurat segera diajukan. Untuk saat ini, itu yang bisa kami lakukan sebagai bentuk upaya mempercepat penanganan,” ujarnya.
Di samping itu, DPRD Kaltara memastikan tetap mengupayakan tambahan anggaran sebesar Rp5 miliar melalui APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Utara untuk mendukung perbaikan jalan di Krayan.
Muddain menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut nantinya akan difokuskan pada kegiatan perawatan maupun perbaikan di titik-titik jalan yang mengalami kerusakan paling parah sehingga akses transportasi masyarakat dapat kembali berfungsi.
“Fokusnya nanti pada perawatan atau perbaikan infrastruktur di titik-titik yang benar-benar mendesak. Harapannya arus lalu lintas masyarakat bisa kembali berjalan, setidaknya lebih normal dibandingkan kondisi saat ini,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Martinus


