TARAKAN – Sebuah kapal bermuatan kayu ilegal berhasil ditangkap Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan di perairan Pulau Sadau, Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapal tersebut dikemudikan pria berinisial SM (47), warga Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ratusan batang kayu jenis meranti berbagai ukuran tanpa dokumen resmi, dengan total volume lebih dari 14 meter kubik.
“Selain kayu, kami juga mengamankan satu unit kapal beserta mesin, satu unit handphone, serta dokumen terkait,” ucap Kasat Polairud Polres Tarakan, Prabowo, Jumat (26/9/2025)
Adapun kayu yang diamankan, di antaranya 187 batang ukuran 8 x 20 x 400 cm (7,48 m³). Kemudian 123 batang ukuran 10 x 20 x 400 cm (4,92 m³). Selanjutnya 98 batang ukuran 10 x 10 x 400 cm (1,96 m³), serta 408 batang ukuran 5 x 10 x 400 cm (0,96 m³)
“Seluruh barang bukti bersama kapal dan nahkoda kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Tarakan,” ucapnya.
SM dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman 1–5 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Polisi menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan saksi-saksi sedang diperiksa untuk mengembangkan kasus ini.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


