Bau Busuk dari Kontrakan di Tarakan, Pria 67 Tahun Ditemukan Tewas

TARAKAN – Bau tak sedap yang menyengat dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Anggrek, Gang 2, RT 15, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, menggegerkan warga, Senin (20/4/2026) malam. Setelah dilakukan pengecekan, seorang pria berinisial B (67) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar.

Ketua RT 15, M Aziz Alfata, mengatakan kecurigaan bermula saat dirinya bertemu pemilik kontrakan, Samsudin, sepulang salat magrib. Saat itu, pemilik rumah menyampaikan adanya bau busuk yang tidak biasa dari dalam kontrakan. “Pemilik kontrakan curiga karena ada bau menyengat dari dalam rumah,” ujar Aziz.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Aziz segera menghubungi aparat setempat. Dia kemudian berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebelum bersama-sama mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WITA.

Setibanya di lokasi, bau menyengat semakin kuat tercium. Karena pintu depan terkunci dari dalam, warga bersama aparat akhirnya membuka akses melalui pintu belakang. “Begitu dicek di dalam kamar, korban sudah terbaring di atas kasur dalam kondisi meninggal dunia,” katanya.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, korban sudah tidak terlihat beraktivitas sejak Jumat sore. Sementara bau tidak sedap mulai tercium sejak Sabtu. “Sejak Jumat tidak ada aktivitas. Bau mulai tercium hari Sabtu,” jelas Aziz.

Di dalam kamar, ditemukan sejumlah obat-obatan. Warga menduga korban memiliki riwayat penyakit, meski hal tersebut belum dapat dipastikan secara medis.

Korban diketahui tinggal seorang diri di kontrakan tersebut selama lebih dari tiga tahun. Beberapa hari sebelum ditemukan meninggal, korban sempat membagikan pakaian bekas milik istrinya kepada warga sekitar. “Warga sempat bercerita, beberapa hari lalu almarhum membagikan baju bekas istrinya,” tambahnya.

Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih belum diketahui. Pihak berwenang masih melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut. Awak media telah mengonfirmasi kejadian ini kepada pihak kepolisian, namun belum mendapat keterangan resmi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER