TARAKAN– Hari pertama Operasi Patuh Kayan 2025 di Kota Tarakan ditandai dengan razia gabungan yang digelar di halaman Mako Polres Tarakan, Senin sore (14/7/2025).
Pemeriksaan menyasar kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4), dengan fokus pada kelengkapan surat-surat serta pelanggaran kasat mata.
Razia dimulai pukul 15.30 WITA dan melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Tarakan, Polisi Militer AU, serta Dinas Perhubungan Kota Tarakan. Hasilnya, sebanyak 58 pelanggar ditindak dengan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, penindakan dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat kelayakan maupun dokumen berkendara.
“Pemeriksaan kendaraan dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Patuh Kayan 2025. Dalam kegiatan ini, kami menemukan mayoritas pelanggar berasal dari pengendara roda dua,” kata Rudika kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Adapun rincian barang bukti yang diamankan selama razia di antaranya 25 unit sepeda motor, 0 unit mobil, 31 lembar STNK, 2 lembar SIM.
Menurut AKP Rudika, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik, selama masa operasi yang berlangsung hingga 27 Juli 2025. “Kita akan menyasar titik-titik rawan pelanggaran secara situasional. Tujuannya adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Operasi Patuh ini merupakan program nasional yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, dengan sasaran pelanggaran prioritas, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, serta pelanggaran administratif seperti STNK dan SIM tidak berlaku.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


