NUNUKAN – Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sejumlah produk hewan dan benih tanaman ilegal yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara tanpa dokumen resmi. Pemusnahan dilakukan melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara di Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Nunukan, Rabu (11/2/2026).
Kepala Balai Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 46 kilogram daging babi, 4 kilogram sosis babi, 7,5 kilogram daging sapi, 6 kilogram daging ayam, 30 butir telur ayam, serta 2 kilogram nugget ayam.
“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan ketentuan perkarantinaan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Langkah ini penting untuk melindungi keamanan hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit karantina,” ujar Ichi dalam keterangannya tertulis di Tarakan, Jumat (13/2/2026).
Tak hanya produk hewan, petugas juga memusnahkan 26 batang bibit tanaman hias dan 2 kilogram benih tanaman. Seluruh komoditas tersebut dinilai berisiko menjadi media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Ichi menegaskan, tindakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan itu menjadi dasar dalam mencegah masuk dan menyebarnya hama serta penyakit karantina yang berpotensi mengancam keamanan hayati nasional.
Ia pun mengimbau masyarakat dan pelaku usaha, agar mematuhi prosedur karantina melalui jalur resmi guna menghindari penahanan, penolakan, maupun pemusnahan komoditas. “Tindakan pemusnahan ini menjadi bagian dari pelindungan sumber daya hayati nasional, dukungan terhadap ketahanan pangan, serta penguatan keamanan hayati melalui sinergi berkelanjutan dengan instansi terkait,” imbuhnya.
Pemusnahan di PLBN Nunukan itu turut melibatkan Bea Cukai Nunukan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, serta Karantina Kesehatan Pelabuhan Nunukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan lalu lintas media pembawa di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


