Bantuan Parpol Tarakan 2026 Cair, Tinggal PPP Belum Ajukan Proposal

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mulai menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2024. Dari 10 partai politik yang berhak menerima bantuan pada 2026, sembilan di antaranya telah menerima pencairan, sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih belum mengajukan proposal.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan, Muhammad Harris, mengatakan pencairan bantuan dilakukan setelah terbitnya Keputusan Wali Kota Tarakan. “Sudah kami cairkan seluruhnya, hanya tinggal satu yang belum mengajukan proposal, yaitu dari PPP,” kata Harris, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, pengajuan proposal menjadi syarat utama sebelum bantuan dapat dicairkan. Setelah proposal masuk, Kesbangpol akan melakukan proses verifikasi administrasi sebelum dana disalurkan. “Dasarnya memang proposal. Setelah itu kami verifikasi dan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Besaran bantuan yang diterima setiap partai berbeda, karena dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu Legislatif 2024. Gerindra sebagai peraih suara terbanyak menerima alokasi terbesar, yakni sekitar Rp206,7 juta. Sementara nilai bantuan dihitung sekitar Rp9.154 per suara sah.

Harris menjelaskan, bantuan keuangan parpol diberikan setiap tahun kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD melalui pemilu.

“Tahun ini ada 10 partai politik penerima. Sebelumnya ada 13 partai politik, jadi jumlah partainya memang berkurang,” katanya.

Untuk PPP, Harris memperkirakan nilai bantuan yang belum dicairkan mencapai sekitar Rp81 juta karena proposal belum diajukan. “Belum mengambil karena mungkin ada sesuatu di internal mereka, saya juga tidak tahu,” ujarnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER