spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Atensi Parpol Ikuti Aturan Main Dalam Kampanye

TANJUNG SELOR – Bawaslu Kalimantan Utara (Kaltara) melibatkan seluruh stakeholder terkait gelar sosialisasi yang berkaitan dengan tahapan dan jadwal kampanye pada pemilihan umum tahun 2024, di Tanjung Selor beberapa waktu lalu.

Bawaslu melihat, banyak bertebaran baliho dan spanduk yang sudah bermuatan unsur kampanye, yang sengaja di pasang oleh orang tertentu di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Sedangkan, jika mengaju pada regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu turut serta melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara. Termasuk penegak peraturan daerah (Perda) yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltara.  Selain itu, juga dilibatkan Dinas Perhubungan Kaltara serta Gabungan Partai Politik selaku peserta pemilu serta bakal calon Anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara.

“Pembicaraan itu berkaitan dengan aturan main dalam kampanye, apa yang diperbolehkan dan yang dilanggar,” ucap pimpinan Bawaslu Kaltara, Sulaiman yang merupakan koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Target KLA Bulungan 2024 Naik jadi Madya

Ia mengingatkan kepada partai politik sebagai peserta pemilu dan bakal calon anggota DPD Provinsi Kaltara, supaya tetap berjalan dalam koridor regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sulaiman menuturkan, setiap partai politik atau calon DPD Kaltara bisa saja melakukan sosialisasi dengan memasang bendera partai politik. Rapat atau pertemuan terbatas, asal tetap mematuhi apa yang telah diamanatkan sesuai pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Definisi kampanye unsurnya tidak bersifat akumulatif lagi, saat ini sudah bersifat alternatif,” ujar Sulaiman.

Sehingga, kata dia jika dalam pengertian definisi yang sudah ditetapkan dalam pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri Peserta Pemilu.

“Walaupun, hanya memuat salah satu dari unsur visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu sudah dapat dikategorikan kampanye,” tegasnya.

Baca Juga:   Sekolah Penggerak Tersebar di Kaltara

Sementara itu, Ketua KPU Kaltara Suryanata al-Islami, dalam kesempatan itu meyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kaltara. Ia mengatakan kegiatan seperti ini harus dapat dilaksanakan terus dengan mempertemukan Bawaslu, KPU, dan Peserta Pemilu baik Parpol maupun Bakal Calon Anggota DPD bersama stakeholder terkait.

“Hal itu dimaksudkan guna mencairkan komunikasi antara penyelenggara dan peserta Pemilu, sehingga jika ada permasalahan dapat diskusikan bersama dan mencari jalan keluar yang terbaik,” singkatnya. (tin/and)

Reporter: Martinus Nampur

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER