Armada dan SDM Minim, Jadi Kendala Penanganan Kebakaran di Tarakan

TARAKAN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan PMK) Kota Tarakan menyebut, keterbatasan armada dan Sumber Daya Manusia (SDM) masih menjadi kendala utama dalam penanganan kebakaran dan operasi penyelamatan di wilayah kota.

Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan PMK Tarakan, Irwan, mengatakan saat ini pihaknya hanya didukung tiga unit fire truck, enam unit supply truck, dan dua unit fire rescue untuk melayani seluruh wilayah Kota Tarakan. “Dengan jumlah kejadian kebakaran dan operasi darurat yang cukup tinggi, kondisi armada dan personel yang ada masih belum ideal, terutama di sektor utara,” kata Irwan, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan data PMK Tarakan, sepanjang tahun 2025 tercatat 59 kejadian kebakaran serta 545 operasi darurat non kebakaran. Tingginya aktivitas tersebut dinilai tidak sebanding dengan kesiapan armada dan jumlah personel di lapangan.

Irwan menjelaskan, secara ideal satu regu pemadam diisi 10 personel, dengan kebutuhan 12 regu untuk tiga sektor operasional. Namun, kondisi riil saat ini masih jauh dari standar, di mana sejumlah sektor hanya diisi empat hingga enam personel per regu.

“Untuk memenuhi kebutuhan minimal, kami masih memerlukan sekitar 50 personel tambahan agar seluruh sektor dapat terisi optimal,” ujarnya.

Selain keterbatasan SDM dan armada, hambatan lain yang kerap dihadapi adalah akses gang sempit di permukiman padat serta belum tersedianya tandon cadangan air baku di sejumlah wilayah, yang berdampak pada kecepatan suplai air saat pemadaman.

PMK Tarakan juga menilai perlu adanya penambahan armada, antara lain satu unit fire truck, tiga unit supply truck, serta mesin pompa portable, guna meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran dan keselamatan petugas.

Irwan mengimbau masyarakat agar membantu membuka akses jalan bagi petugas, tidak berkerumun di lokasi kejadian, serta segera melaporkan kondisi darurat melalui call center 112 atau layanan resmi PMK Kota Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER