TARAKAN – Aplikator transportasi online dinilai mengabaikan aturan penyesuaian tarif yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara). DPRD Kota Tarakan dan para pengemudi online pun meminta pemerintah mengambil langkah tegas, hingga merekomendasikan pencabutan izin operasional aplikator yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengatakan pihak aplikator sama sekali tidak merespons dan terkesan mengabaikan kesepakatan penyesuaian tarif yang telah dituangkan dalam SK Gubernur Kaltara.
Menurut Randy, DPRD telah dua kali melayangkan undangan kepada pihak aplikator untuk membahas persoalan tersebut. Namun, undangan tersebut tidak diindahkan.
“Ini menunjukkan mereka terkesan mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah,” kata Randy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pengemudi online, Rabu (2/9/2026).
Sebelumnya, persoalan penyesuaian tarif telah dibahas sejak Mei 2026. Ketua DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kaltara, Misyadi, mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kota Tarakan pada 20 Mei 2026.
Selain tarif, pengemudi juga menyampaikan tuntutan terkait tarif pengantaran barang dan makanan, tarif bersih taksi online hingga pembatasan kuota pengemudi roda dua dan roda empat di Tarakan.
Sehari setelahnya, SePOI mengajukan audiensi kepada Gubernur Kaltara. Dalam pertemuan tersebut turut hadir pihak aplikator, Dinas Perhubungan Kaltara, Diskominfo dan DPMPTSP.
Misyadi menyebut, dalam rapat tersebut tidak ada pihak yang menyanggah draf SK Gubernur mengenai penyesuaian tarif batas bawah dan batas atas.
“Hasil rapat itu tidak ada sanggahan dari pihak manapun terhadap draf SK Gubernur, terkait penyesuaian tarif batas bawah dan batas atas,” ujarnya.
SK Gubernur Kaltara terkait penyesuaian tarif kemudian diterbitkan pada 17 Juni 2026. Aplikator diberikan waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan pusat masing-masing, guna menerapkan ketentuan tersebut.
Batas waktu penerapan kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara hingga 31 Agustus 2026.
Namun, Misyadi menyebut ketentuan tersebut belum diterapkan oleh aplikator. Pihaknya mengetahui hal itu setelah mengecek data orderan pada 1 September 2026.
“Per 1 September kami cek data orderan, ternyata masih menggunakan tarif lama. Artinya, sampai sekarang belum diterapkan sesuai SK Gubernur,” katanya.
Menurut Misyadi, pengemudi telah memenuhi kewajiban yang diminta pemerintah. Khusus pengemudi roda empat, mereka disebut telah membentuk badan usaha koperasi, agar kendaraan dapat terdaftar secara resmi sebagai Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah tidak kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang hanya mengulang pembahasan tanpa menghasilkan tindakan konkret.
“Kami menolak kalau RDP lagi. Jangan rapat lagi, tetapi tidak ada eksekusi. Kami meminta tindakan tegas terhadap aplikator yang tidak menjalankan aturan pemerintah daerah,” tegasnya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kota Tarakan akhirnya menyepakati tiga rekomendasi utama yang akan dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltara.
Pertama, DPRD meminta Gubernur Kaltara mencabut izin operasional aplikator di wilayah Kaltara, khususnya Kota Tarakan, karena dinilai tidak kooperatif dan tidak mematuhi regulasi daerah.
Kedua, DPRD mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltara mengambil langkah untuk memblokir akses aplikasi layanan tersebut.
Ketiga, DPRD mendorong Gubernur Kaltara meneruskan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital, agar izin usaha aplikator bersangkutan dapat dicabut di tingkat pusat.
Selain persoalan penindakan, perwakilan pengemudi juga mengusulkan pemerintah daerah membangun aplikasi transportasi online lokal. Aplikasi tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif bagi pengemudi, sekaligus menyediakan layanan transportasi online yang mengikuti regulasi daerah.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


