TARAKAN – Pengemudi angkutan online di Kalimantan Utara (Kaltara), baik ojek online (ojol) maupun taksi online (taksol), terus mendorong agar dapat memperoleh akses resmi untuk melayani penumpang di Bandara Juwata Tarakan.
Saat ini, proses perizinan masih berlangsung sebagai syarat utama untuk bisa beroperasi di kawasan bandara.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara, Misyadi, mengatakan pihaknya tengah mengurus izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) melalui badan usaha. “Kami sedang memproses izin ASK yang menjadi kewajiban angkutan online roda empat. Setelah itu, kami akan mengajukan kerja sama dengan pihak bandara dan pelabuhan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Dia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, yang mengatur bahwa operasional angkutan online harus berbadan hukum.
Meski proses perizinan terus berjalan, hingga kini belum ada sinyal positif dari pihak pengelola bandara terkait akses bagi angkutan online. “Sejauh ini belum ada kejelasan dari pengelola bandara maupun pelabuhan. Namun, kami akan terus mendorong koordinasi setelah badan usaha kami resmi,” katanya.
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah belum adanya keterbukaan dari pihak aplikator kepada regulator, khususnya terkait akses dashboard atau sistem aplikasi. “Aplikator belum memberikan akses kepada regulator seperti Dinas Perhubungan, dengan alasan hal tersebut merupakan bagian dari rahasia perusahaan. Jika harus menunggu itu, kami menilai akan sulit terealisasi,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur badan usaha sebagai solusi agar tetap dapat mengajukan kerja sama secara resmi. “Kami akan tetap melanjutkan upaya ini, karena di beberapa daerah lain kerja sama seperti ini sudah dapat dilakukan,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


