Aktualisasi Program Benuanta Religi, Bupati Syarwani Serahkan Hibah Miliaran Rupiah

TANJUNG SELOR –  Bupati Bulungan Syarwani secara simbolis menyerahkan bantuan dana hibah keagamaan tahun anggaran 2026 yang dipusatkan di Masjid Agung Istiqomah, Tanjung Selor, Minggu (1/3/26) malam. Momentum Safari Ramadan 1447 Hijriah menjadi keberkahan tersendiri bagi sejumlah rumah ibadah dan organisasi keagamaan Islam di Kabupaten Bulungan.

‎‎Penyerahan dana hibah Pemda Bulungan tersebut sebagai aktualisasi program Benuanta Religi untuk mendukung perbaikan, pemeliharaan, atau peningkatan fasilitas fisik tempat ibadah agar jemaah dapat beribadah dengan lebih nyaman.

‎‎Selain itu bantuan juga dapat digunakan untuk mendukung program pembinaan keagamaan yang dijalankan oleh lembaga serta organisasi Islam. Bupati menegaskan jika bantuan hibah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan sarana ibadah serta pembinaan umat di Bumi Tenguyun.

‎Masjid Agung Istiqomah sendiri tercatat menerima alokasi bantuan sebesar Rp 970 juta. “Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kenyamanan jemaah dalam beribadah serta mendukung kegiatan produktif di lembaga masing-masing,” ujar Syarwani usai melaksanakan ibadah tarawih.

‎​Berdasarkan data penyaluran hibah tahun 2026, selain Masjid Agung Istiqomah, terdapat beberapa lembaga dan organisasi Islam lainnya yang turut menerima kucuran dana hibah tersebut.

‎‎​Masjid Agung Istiqomah, Rp 970 juta, DPD BKPRMI Kabupaten Bulungan, Rp 700 juta, Baznas KabupatenBulungan: Rp 500 juta,  ​MUI Kabupaten Bulungan,  Rp 350 juta, Masjid Al-Inaayah Tanjung Selor: Rp 300 juta, Masjid Nurul Jannah Sabanar Lama, Rp 100 juta.

‎Penyaluran hibah ini diharapkan menjadi stimulan bagi pengelola masjid dan organisasi keagamaan untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga kerukunan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang religius di Kabupaten Bulungan. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER