Aksi Damai GKBMB di PN Tanjung Selor,  Bentangkan Spanduk Besar “PSN Menggusur Rakyat”

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan mengerahkan puluhan personel untuk mengamankan aksi damai yang digelar warga Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kamis (8/1/2026).

Aksi damai tersebut dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBMB), dengan membentangkan spanduk berukuran besar di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Sihumas Aipda Hadi Purnomo mengatakan, pengamanan aksi damai berjalan aman dan lancar.

“Iya, puluhan personel kami kerahkan untuk melakukan pengamanan aksi damai di Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” ujar Hadi.

Ia menambahkan, selain warga Kampung Baru yang tergabung dalam GKBMB, aksi tersebut juga diikuti oleh Forum Intelektual Kaltara, Persda Kaltara, HMI Cabang Tanjung Selor, PMII Kabupaten Bulungan, serta Ikatan Pemuda Kampung Baru.

Berdasarkan rangkaian kegiatan, kata Hadi massa aksi mulai berkumpul di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Selor sekitar pukul 08.00 Wita. Selanjutnya, pada pukul 08.35 Wita dilakukan ritual adat, dilanjutkan peragaan serta penyampaian cerita perjuangan masyarakat.

Pada pukul 09.00 Wita, massa menyampaikan orasi, kemudian dilanjutkan dengan sarapan bersama. Ia menambahkan sekitar pukul 10.20 Wita, massa aksi memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Selor untuk mengikuti Sidang Perkara Nomor 79/Pdt.G/2026/PN Tjs, yang dimulai pukul 10.30 Wita dan berakhir pada pukul 10.39 Wita.

Menurut laporan anggota yang bertugas di lapangan, kata Aipda Hadi massa kemudian membubarkan diri sekitar pukul 11.00 Wita. Aksi damai tersebut diikuti sekitar 40 orang yang tergabung dalam GKBMB dengan koordinator lapangan Syamsul.

Pengamatan media di lapangan, massa membawa dua spanduk besar bertuliskan “PSN Menggusur Rakyat” dan “PSN PT KIPI dalam Permohonan Sita Jaminan di PN Tanjung Selor, Hentikan Aktivitas Sekarang, Hormati Proses Hukum”.

Terpantau juga ada enam spanduk kecil, serta satu unit sound system.

Agenda persidangan yang diikuti GKBMB merupakan Sidang Perkara Nomor 79/Pdt.G/2026/PN Tjs dengan penggugat atas nama Arman. Adapun pihak tergugat antara lain PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), BPN Bulungan, Presiden Republik Indonesia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pemberantasan Tambang Ilegal, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik RI, Gubernur Kalimantan Utara, Bupati Bulungan, Kepala Desa Mangkupadi, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang pertama tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 4 Februari 2026 karena ketidakhadiran para tergugat. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER