Agenda Berubah, Mentan Amran Tak Jadi ke Pasar Gusher Tarakan

TARAKAN – Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Kalimantan Utara (Kaltara), terhitung sejak Senin 29-30 September 2025.

Salah satu agenda dalam rundown kegiatan adalah, meninjau harga bahan kebutuhan pokok serta beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Pasar Gusher Tarakan pukul 07.00 WITA. Namun, hingga waktu yang dijadwalkan, Mentan tidak tampak hadir di lokasi.

Dari pantauan di lapangan, Mentan tidak terlihat di Pasar Gusher. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ia melakukan kunjungan lebih dahulu ke Nunukan.

Pemimpin Wilayah (Pinwil) Perum Bulog Kaltimtara, Musazdin Said, membenarkan adanya perubahan agenda tersebut. “Sepertinya ada perubahan, beliau mungkin langsung ke Nunukan. Nanti dimungkinkan apabila selesai baru akan mampir ke sini untuk melihat beras SPHP,” ucap Musazdin Said ditemui di Pasar Gusher, Senin (29/9/2025)

Meski begitu, dia mengaku belum bisa memastikan kelanjutan jadwal karena rundown kegiatan yang tentatif. “Kami belum tahu,” ujarnya.

Sementara itu, pedagang Pasar Gusher Tarakan, Sandi, mengatakan sudah mendapat informasi mengenai rencana kedatangan Mentan sejak sehari sebelumnya. Namun hingga pukul 08.30 WITA, Mentan belum juga tiba.

Dari kepolisian juga sudah mengawasi terkait keramaian di Pasar Gusher. “Sudah dicek juga beras SPHP-nya, dan dipajang,” katanya.

Rundown terbaru diterima, setelah dari Nunukan, sekitar pukul 10.25 WITA, Mentan kembali ke Tarakan untuk membuka Pekan Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan (PEDA KTNA) III Provinsi Kaltara di halaman Masjid Baitul Izzah, Islamic Center Tarakan.

Agenda berikutnya adalah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Swasembada Pangan dan Hilirisasi Pertanian bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Kaltara di Swiss-Belhotel Tarakan.

Pada Selasa (30/9/2025), Mentan dijadwalkan meninjau lokasi cetak sawah, sekaligus melakukan penanaman perdana di Binalatung sebelum kembali ke Jakarta.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER