TARAKAN – Polemik soal harga serapan daging ayam di Kota Tarakan akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui dua kali pertemuan yang difasilitasi DPRD Tarakan, para agen dan peternak sepakat mengambil jalan tengah dengan menetapkan harga serapan ayam sebesar Rp28 ribu per kilogram.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam hearing lanjutan di Gedung DPRD Tarakan, Jumat (9/1/2026), setelah sebelumnya terjadi perbedaan tajam harga antara agen lama dan agen baru. Tiga agen lama mematok harga Rp31 ribu/kg, sementara agen baru PT Mitra Senang Jaya (MSJ) menawarkan harga Rp27 ribu/kg kepada peternak lokal.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan keputusan ini diambil demi menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha agen dan kepentingan peternak, sekaligus mempertimbangkan dampaknya ke harga pasar.
“Dari pertemuan kedua akhirnya agen lama dan agen baru sepakat di angka Rp28 ribu per kilogram. Ini solusi jalan tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Simon, dikonfirmasi Selasa (13/1/2025).
Simon mengungkapkan, dalam pembahasan sempat muncul keberatan dari sebagian agen lama. Namun DPRD mengingatkan bahwa mempertahankan harga tinggi berisiko merugikan mereka sendiri dalam jangka panjang, terutama karena masyarakat cenderung memilih harga yang lebih murah. “Harga itu sensitif. Ini bukan soal pilihan, tapi hukum pasar. Kalau agen lama bertahan di harga tinggi, mereka bisa kalah bersaing,” tegasnya.
Dia berharap kesepakatan ini dapat berdampak positif terhadap harga ayam di tingkat konsumen. Menurutnya, harga serapan dari peternak sangat berpengaruh terhadap harga jual ke pedagang pasar atau bakul, hingga ke masyarakat. “Kalau harga serapan turun, logikanya harga di pasar juga ikut turun. Mudah-mudahan ini bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dia menegaskan harga Rp28 ribu/kg ini hanya berlaku di tingkat serapan dari peternak ke agen, dan belum termasuk harga jual di pasar. “Kita fokusnya kemarin di harga serapan. Harga ke pedagang dan ke konsumen itu beda lagi,” ujar Simon.
Sebelum kesepakatan diambil, Bagian Ekonomi Setda Tarakan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga telah melakukan survei sebagai dasar penentuan harga. Dengan adanya kesepakatan ini, keluhan puluhan peternak ayam di Tarakan akhirnya klir.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


