TARAKAN– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Pemkot Tarakan menghapus denda PBB sebesar 100 persen.
Program penghapusan denda ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan tersebut mencakup seluruh tunggakan PBB-P2 sejak 1995 hingga 2026.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Tarakan, Lopo, mengatakan relaksasi ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk membantu wajib pajak yang terbebani akibat tunggakan bertahun-tahun.
“Program ini berlaku dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2026. Jadi wajib pajak atau masyarakat yang melakukan pembayaran PBB selama periode dua bulan ini, secara otomatis di sistem kita dendanya dihapuskan 100 persen,” ujar Lopo, Kamis (1/10/2026).
Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Menurut Lopo, banyak wajib pajak yang terkendala melunasi tunggakan, karena nilai denda terus bertambah setiap bulan.
“Karena banyak wajib pajak yang mungkin sudah lama menunggak, kemudian bebannya ada di denda. Denda itu 1 persen per bulan, kalau sudah bertahun-tahun tentu nilainya cukup besar,” jelasnya.
Lopo mencontohkan, wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2010 dapat memanfaatkan program ini, dengan membayar pokok pajak selama periode tunggakan hingga 2026 tanpa tambahan denda.
Namun, kesempatan tersebut hanya berlaku selama masa relaksasi. Jika pembayaran dilakukan setelah 30 November 2026, maka denda akan kembali dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPKPAD Tarakan mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini, karena kebijakan penghapusan denda 100 persen tidak selalu diberikan setiap tahun.
“Mumpung kebijakan Pak Wali memberikan pembebasan denda 100 persen, saya kira itu dimanfaatkan dengan baik,” kata Lopo.
Program penghapusan denda PBB sebelumnya juga pernah dilakukan Pemkot Tarakan pada 2001, 2002, dan 2025. Tahun ini kebijakan kembali diterapkan, dengan harapan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


