Nelayan Bunyu Keluhkan Dampak Pencemaran, DPRD Bulungan Belum Putuskan Pansus

TANJUNG SELOR – Persoalan dampak kegiatan PT Saka Putra Perkasa terhadap masyarakat Kecamatan Bunyu, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bulungan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/9/2026).

Dalam pertemuan hari ini, nelayan menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka rasakan, mulai dari dampak lingkungan, dugaan pencemaran laut, hingga berkurangnya hasil tangkapan yang diduga karena adanya aktivitas perusahaan.

Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Mustafa mengatakan, kondisi ini menjadi salah satu hal yang dibahas bersama masyarakat dan pihak perusahaan.

“Persoalan yang disampaikan warga Bunyu terkait dampak lingkungan, pencemaran laut, dan masalah penangkapan nelayan. Pasalnya, setelah adanya pencemaran-pencemaran ini hasil nelayan itu mulai berkurang,” bebernya.

Menurut Mustafa, persoalan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat dan perusahaan perlu segera dicari penyelesaiannya. DPRD Bulungan juga mendorong, agar kedua pihak dapat membangun komunikasi untuk menemukan jalan tengah.

Di sisi lain, dalam RDP ini muncul usulan dari masyarakat agar DPRD Bulungan membentuk panitia khusus (Pansus), untuk menangani persoalan antara warga Bunyu dengan PT Saka Putra Perkasa.

Namun, Mustafa mengatakan, DPRD belum mengambil keputusan untuk membentuk Pansus. Pihaknya masih akan melihat perkembangan penyelesaian persoalan tersebut di tingkat kecamatan.

“Kita lihat dulu perkembangannya ke depan. Apabila bisa diselesaikan di Kecamatan Bunyu dengan Musyawarah Tingkat Kecamatan (Mustika) bisa menyelesaikan hal itu. Saya pikir tidak perlu kita bentuk pansus,” jelasnya.

Mustafa menilai, apabila persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah antara masyarakat dengan perusahaan, maka mekanisme itu dapat menjadi jalan penyelesaian.

Sebelumnya, dalam RDP juga disampaikan adanya kesediaan pihak manajemen perusahaan untuk melakukan komunikasi secara intensif dengan warga Bunyu. DPRD berharap langkah itu dapat menghasilkan kesepakatan yang bisa diterima kedua pihak.

“Kita harapkan adanya jalan tengah antara kedua pihak tanpa ada yang dirugi atau diuntungkan,” tandas Mustafa.(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER