Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite bagi Nelayan di Bulungan Sesuai Ketentuan

TANJUNG SELOR — PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus mengawasi penyaluran Pertalite kepada konsumen yang berhak. Di SPBU Tanjung Palas Hilir No. 66.772.001, Kabupaten Bulungan, Pertamina telah memeriksa dokumen dan data transaksi terkait penyaluran kepada nelayan yang menjadi perhatian masyarakat.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menjelaskan bahwa pelayanan BBM bagi nelayan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah.

Dokumen tersebut memuat antara lain identitas penerima, penyalur yang ditetapkan, serta alokasi pembelian. Ketentuannya mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.

“Setiap transaksi harus sesuai dengan surat rekomendasi. SPBU wajib memeriksa dokumen dan mencatat jumlah BBM yang disalurkan, agar tetap dalam batas alokasi,” ujar Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengisian Pertalite dengan jeriken yang beredar di media sosial pada Selasa (22/9/2026), dilakukan oleh dua pemegang surat rekomendasi sektor perikanan, masing-masing sebanyak 100 liter dan 200 liter.

Hingga Kamis (24/9/2026), data transaksi menunjukkan pengambilan masing-masing masih sesuai dengan alokasi 400 liter per bulan, yang tercantum dalam surat rekomendasi.

Dalam ketentuan BPH Migas, pembelian menggunakan wadah dapat dilayani bagi sektor yang berhak, apabila didukung surat rekomendasi.

Pertamina terus memantau penyaluran di SPBU tersebut, dan meminta pengelola memastikan seluruh transaksi diperiksa serta dicatat sesuai ketentuan. Pengelola SPBU juga diminta memasang keterangan yang mudah terlihat, saat melayani pemegang surat rekomendasi agar masyarakat memahami dasar pelayanan yang diberikan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi penyaluran BBM. Setiap informasi akan kami periksa, dan apabila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, Pertamina akan menindaklanjutinya,” tutupnya.(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER