TARAKAN – Sebanyak 30.727 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dipastikan akan dinonaktifkan mulai 1 Oktober 2026. Penonaktifan dilakukan setelah pemerintah provinsi, hanya mengusulkan sebagian peserta untuk tetap dijamin pada periode berikutnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan menjelaskan, pada 24 September 2026 Pemerintah Provinsi Kaltara mengajukan permohonan pendaftaran peserta yang dijamin mulai 1 Oktober 2026 sebanyak sekitar 9.827 orang. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibanding sekitar 40.554 peserta yang sebelumnya dijamin hingga September 2026.
“Karena sudah memasuki batas waktu atau cut off sesuai nota kesepakatan, BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan terhadap 30.727 peserta per 1 Oktober 2026,” katanya, Jumat (25/9/2026).
Peserta yang dinonaktifkan tersebar di lima kabupaten/kota. Rinciannya, Kabupaten Bulungan sebanyak 5.745 peserta, Nunukan 10.324 peserta, Malinau 4.257 peserta, Tana Tidung 1.091 peserta, dan Kota Tarakan 9.310 peserta.
Yusef mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan ketersediaan anggaran Pemerintah Provinsi Kaltara, untuk program prioritas kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana telah dialokasikan dalam nota kesepahaman periode Januari-Desember 2026, termasuk adanya kewajiban pembiayaan yang belum terselesaikan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta PBPU Pemda Provinsi Kaltara, untuk segera mengecek status kepesertaan sebelum berobat. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa di nomor 0811-8165-165 yang beroperasi 24 jam, maupun melalui aplikasi Mobile JKN.
Menurutnya, peserta yang sebelumnya merupakan peserta mandiri berpotensi kembali memiliki tunggakan iuran, setelah status tanggungan pemerintah dihentikan. Tercatat ada sekitar 3.521 peserta yang terdampak kondisi tersebut.
“Peserta yang memiliki tunggakan diharapkan segera melunasi iuran sebelum berobat atau memanfaatkan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Peserta juga dapat kembali mendaftar sebagai peserta mandiri, agar kepesertaannya aktif setelah tunggakan diselesaikan atau mengikuti REHAB,” ujarnya.
Meski dinonaktifkan mulai 1 Oktober 2026, peserta yang masuk dalam daftar tersebut masih tetap dapat memanfaatkan layanan JKN hingga 30 September 2026.
BPJS Kesehatan bersama Ombudsman RI, DPRD Provinsi Kaltara, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota di Kaltara, saat ini masih berupaya mencari solusi agar peserta terdampak dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan melalui pemerintah daerah, sesuai domisilinya sebelum 1 Oktober 2026.
Namun apabila kondisi anggaran daerah belum memungkinkan, peserta diminta mengikuti langkah-langkah yang telah disampaikan BPJS Kesehatan, agar kepesertaan tetap dapat digunakan saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala layanan kesehatan setelah penonaktifan berlaku, pengaduan dapat disampaikan melalui BPJS SATU, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), rumah sakit, Ombudsman RI, maupun pemerintah daerah setempat.
BPJS Kesehatan juga memastikan perkembangan terbaru, mengenai status penonaktifan maupun keaktifan kembali peserta, akan disampaikan kepada masyarakat secepatnya sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko layanan.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


