TARAKAN — DPRD Kota Tarakan mendorong pemerintah daerah, segera menyiapkan regulasi untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyimpangan perilaku sosial, termasuk isu LGBT di Kota Tarakan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Tarakan, bersama organisasi masyarakat dan tokoh agama, Senin (24/8/2026), sore.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan, regulasi diperlukan sebagai dasar pemerintah daerah dalam melakukan langkah pencegahan. Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) dapat disiapkan terlebih dahulu sembari menunggu pembahasan Peraturan Daerah (Perda).
“Peraturan pertama yang harus segera adalah Perwali sambil menunggu Perda di 2027,” kata Yunus.
Dia menjelaskan, Perwali dinilai dapat menjadi instrumen awal yang lebih cepat diterbitkan. Sementara regulasi dalam bentuk Perda akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Selain regulasi, DPRD Tarakan mendorong langkah pencegahan dilakukan melalui edukasi di ruang publik. Yunus menyebut 30 anggota DPRD Tarakan siap memfasilitasi pemasangan spanduk imbauan di sejumlah wilayah.
Jika setiap anggota DPRD memasang sedikitnya tiga spanduk, diperkirakan terdapat sekitar 90 spanduk yang dapat dipasang di ruang publik maupun lokasi lain yang dianggap perlu, termasuk lingkungan sekolah.
“Spanduk penolakan LGBT di Kota Tarakan, nanti ormas kita fasilitasi,” ujarnya.
Yunus menegaskan, pemasangan spanduk tersebut diarahkan sebagai bagian dari kampanye pencegahan dan edukasi masyarakat, bukan sekadar simbol penolakan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tarakan Herman Hamid mengatakan, pembahasan regulasi juga berkaitan dengan persoalan kesehatan masyarakat, salah satunya pencegahan HIV.
Dalam RDP, turut disampaikan data mengenai HIV di Tarakan. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut, sekitar 7.000 orang terindikasi HIV pada 2025 dan terdapat lebih dari 30 kasus positif HIV pada tahun yang sama.
Kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL), disebut menjadi salah satu kelompok yang berkontribusi terhadap kasus HIV.
“Di tahun 2026 juga sama penyumbang HIV dari komunitas tersebut,” kata Herman.
Menurut Herman, persoalan tersebut perlu ditangani melalui pendekatan pencegahan, edukasi, serta regulasi yang jelas agar pemerintah memiliki dasar dalam melakukan intervensi di lapangan.
Upaya tersebut juga akan diperkuat melalui Tim Terpadu Pencegahan Penyimpangan Perilaku Sosial dan Penyakit Masyarakat (P3SPM) yang telah dibentuk Pemerintah Kota Tarakan.
DPRD Tarakan mendorong tim tersebut, tidak hanya melakukan pencegahan, tetapi juga mengawal penanganan persoalan di lapangan dengan melibatkan berbagai unsur terkait.
DPRD juga meminta Pemkot Tarakan melalui Dinas Sosial, segera menyusun draf Perwali sebagai langkah awal sebelum pembahasan regulasi dalam bentuk Perda.
Sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat yang hadir dalam RDP, di antaranya Lembaga Melayu, organisasi masyarakat Islam, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan, turut menyatakan dukungan terhadap penyusunan regulasi tersebut.
Melalui regulasi dan penguatan edukasi, DPRD berharap upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terarah dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh agama.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


