TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan memperketat penggunaan ponsel atau HP di lingkungan sekolah. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan gawai secara berlebihan, yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar.
Meski diperketat, Disdik Tarakan tidak menerapkan larangan total. Siswa tetap diperbolehkan menggunakan HP jika berkaitan dengan kegiatan pembelajaran maupun tugas yang diberikan guru.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kota Tarakan, Edhy Pujianto mengatakan, pihaknya telah menerbitkan edaran kepada sekolah agar mengawasi penggunaan gawai oleh siswa.
“Kita sudah ada edaran dari Kepala Dinas Pendidikan untuk sekolah-sekolah, supaya melarang penggunaan gawai yang berlebihan. Kecuali untuk proses-proses pendidikan atau tugas-tugas yang memang menggunakan ponsel, itu boleh,” ujar Edhy, Senin (24/8/2026).
Menurut Edhy, perkembangan teknologi membuat HP tidak bisa sepenuhnya dipisahkan dari kegiatan pendidikan. Sejumlah sekolah bahkan telah memanfaatkan perangkat tersebut untuk mendukung proses belajar dan evaluasi siswa.
HP, kata dia, dapat digunakan untuk mencari informasi, mengakses bahan pembelajaran, mengerjakan tugas hingga mengikuti evaluasi yang dilakukan secara digital.
“Sebaliknya, penggunaan untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan pembelajaran selama jam sekolah perlu dibatasi. Jadi memanfaatkan gawai secara benar sesuai dengan fungsi dan yang optimal,” katanya.
Penerapan pembelajaran berbasis teknologi juga sudah dilakukan di sejumlah sekolah di Tarakan. Salah satunya melalui evaluasi harian menggunakan platform digital seperti Google Forms.
Dalam pelaksanaannya, siswa dapat menggunakan HP untuk mengakses soal dan mengirimkan jawaban secara daring. Sebagian sekolah juga menggunakan komputer untuk mendukung kegiatan evaluasi.
“Ujian harian pakai Google Forms, form-form itu kan. Ada juga yang menggunakan komputer,” jelasnya.
Edhy menegaskan, penggunaan HP tetap diperbolehkan selama memiliki kaitan dengan kegiatan pendidikan. Namun, pengawasan guru diperlukan agar perangkat tersebut tidak digunakan untuk aktivitas di luar pembelajaran selama jam sekolah.
Dengan pengaturan tersebut, Disdik Tarakan berharap pemanfaatan teknologi tetap mendukung proses belajar tanpa mengganggu fokus siswa di dalam kelas.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


