TARAKAN – Kodim 0907/Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 400 gram. Barang haram tersebut diamankan dari seorang ibu berinisial SR, yang nekat menjadi kurir sabu lantaran dijanjikan uang sebesar Rp30 juta.
Komandan Kodim 0907/Tarakan, Letkol Kav Jhon Budiman Christian Simarmata mengungkapkan, sabu yang dibawa SR diduga berasal dari Malaysia, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 200 juta.
Penyelundupan sabu ini berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima Unit Intel Kodim Tarakan pada Rabu (11/10/2023).
“Pukul 10.20 Wita, Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu di Pelabuhan Tengkayu 1. Dengan waktu yang singkat, informasi dikembangkan, pukul 10.30 Wita, Unit intel menuju ke Pelabuhan Tengkayu,” ucapnya dalam rilis di Kantor Kodim 0907/Tarakan, Rabu (11/10/2023) sore.
Saat tiba di Pelabuhan Tengkayu 1, sekira pukul 10.45 Wita, Unit Intel Kodim 0907/Tarakan melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang ibu yang diduga membawa barang haram tersebut.
“Kami amankan kemudian lakukan penggeledahan di dalam mobil dan mendapatkan 4 plastik diduga sabu dengan berat kurang lebih 400 gram,” katanya.
Usai menemukan barang haram tersebut, terduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju Kantor Kodim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi singkat, diketahui bahwa pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dari seseorang yang berada di Nunukan jika berhasil membawa barang haram tersebut ke Tarakan.
“Yang bersangkutan dihubungi oleh seseorang yang berada di Kabupaten Nunukan untuk melakukan pekerjaan ini. Pelaku ditawarkan upah kurang lebih sebesar Rp 30 juta untuk membawa barang tersebut dari Kabupaten Nunukan menuju Tarakan,” ungkapnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Tarakan untuk pendalaman lebih lanjut. (APC)