HIPMI Tarakan: Rehabilitasi Pengguna Narkoba Lebih Efektif daripada Penjara

TARAKAN – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tarakan menilai, rehabilitasi terhadap pengguna narkoba lebih efektif dibandingkan pemenjaraan dalam upaya menekan peredaran sabu-sabu di daerah.

Pandangan tersebut disampaikan perwakilan BPC HIPMI Tarakan, Sahbudiman, usai mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan pada 3-4 Juni 2026.

Menurutnya, selama ini upaya pemberantasan narkoba lebih banyak menyasar bandar dan kurir, sementara jumlah pengguna sebagai pasar narkotika masih cukup tinggi.

“Prinsip ekonomi itu sederhana, jika pembeli tidak ada maka penjual otomatis akan tutup. Pengguna atau korban sabu-sabu ini harus dikurangi secara drastis, melalui rehabilitasi massal total, bukan malah dimasukkan ke dalam penjara,” ujar Sahbudiman.

Dia menilai rehabilitasi yang dilakukan secara masif dapat mengurangi jumlah pengguna, sehingga permintaan terhadap narkotika ikut menurun. “Jika para korban ini sembuh, pasar narkoba di Tarakan akan runtuh dengan sendirinya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, HIPMI Tarakan menyusun sejumlah program yang akan dijalankan hingga akhir tahun 2026. Salah satunya mendorong lahirnya kebijakan yang mendukung pembiayaan rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui APBD maupun APBN.

Selain itu, HIPMI juga akan menginisiasi deteksi dini berbasis komunitas dengan melibatkan puskesmas, kelurahan, hingga RT dan RW untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan rehabilitasi.

Edukasi bahaya narkoba juga akan digencarkan di lingkungan kampus, UMKM, dan komunitas pengusaha muda guna memperkuat upaya pencegahan di tengah masyarakat.

“Kami ingin mengubah stigma bahwa pengguna narkoba hanya layak dihukum. Mereka juga perlu dipulihkan, agar bisa kembali produktif dan tidak lagi menjadi bagian dari rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya BNNK Tarakan yang terus melibatkan berbagai elemen masyarakat, dalam memperkuat gerakan P4GN guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER