FKUB Tarakan Dorong Perda LGBT, Minta Tidak Dinormalisasi di Tengah Masyarakat

TARAKAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tarakan meminta agar perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), tidak dinormalisasi di tengah masyarakat.

FKUB menilai fenomena tersebut perlu disikapi melalui pendekatan persuasif yang melibatkan keluarga, lembaga pendidikan, dan tokoh agama.

Sekretaris FKUB Tarakan, Syamsi Sarman, mengatakan upaya penanganan tidak bisa dilakukan secara instan. Namun, menurutnya, masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama untuk mencegah berkembangnya perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial.

Dia menjelaskan, langkah pembinaan perlu dilakukan melalui rumah ibadah, lingkungan pendidikan, serta peran aktif para tokoh agama. Menurutnya, pendekatan tersebut lebih efektif untuk memberikan pemahaman kepada individu yang terindikasi LGBT.

Syamsi menilai fenomena LGBT telah lama ada di masyarakat. Kendati demikian, ia berpendapat keberadaannya tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar, atau mendapat normalisasi dalam kehidupan sosial.

Selain itu, ia menyebut berkembangnya perilaku LGBT dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai dampak sosial dan kesehatan jika tidak diantisipasi sejak dini. Karena itu, FKUB mendorong upaya pencegahan dan pembinaan dilakukan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Syamsi mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanganan LGBT yang saat ini tengah dibahas. Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan sebagai pedoman bagi pemerintah dan masyarakat, dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan serta pembinaan.

Dia juga berpandangan bahwa aturan tersebut perlu disertai mekanisme penegakan yang jelas, agar dapat berjalan efektif. Namun, sanksi yang diterapkan diharapkan lebih mengedepankan pembinaan secara bertahap, mulai dari teguran hingga bentuk pembinaan lainnya.

“Banyak perda yang kurang efektif karena penegakan dan sanksinya lemah. Karena itu perlu ada aturan yang jelas agar program yang sudah dirancang bisa dijalankan dengan baik,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Syamsi menambahkan, pembahasan raperda tersebut telah melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, kalangan pendidikan hingga psikolog. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan diterima masyarakat.

Dia berharap pembahasan perda dapat segera rampung, sehingga menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan program pencegahan dan pembinaan yang telah disiapkan.

“Selama ini memang belum ada panduan yang jelas. Mudah-mudahan ketika perda itu selesai, bisa menjadi pegangan bagi kita semua,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER