Biaya Operasional Naik, Tarif Taksi Bandara Juwata Dikaji Ulang

TARAKAN – Tarif taksi di Bandara Juwata Tarakan yang telah berlaku sejak 2016 kini mulai dikaji ulang seiring meningkatnya biaya operasional kendaraan dalam hampir satu dekade terakhir.

Ketua Koperasi Pegawai Negeri Avia Jasa Bandara Juwata Tarakan, Ari Saptianur, mengatakan usulan penyesuaian tarif telah diajukan dan saat ini masih dalam proses pembahasan bersama Dinas Perhubungan serta bagian ekonomi pemerintah daerah.

Menurut Ari, sejumlah komponen biaya yang menjadi dasar operasional taksi mengalami kenaikan cukup signifikan, mulai dari harga bahan bakar minyak hingga biaya perawatan kendaraan.

“Tarif yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2016. Dalam kurun waktu hampir 10 tahun tentu banyak komponen biaya yang mengalami perubahan dan perlu dilakukan penyesuaian,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Berdasarkan usulan yang diajukan, tarif Ring 1 yang saat ini sebesar Rp65 ribu diusulkan menjadi Rp90 ribu. Kemudian tarif Ring 2 dari Rp90 ribu menjadi Rp120 ribu, sedangkan Ring 3 dari Rp130 ribu menjadi Rp145 ribu.

Ari menjelaskan, usulan tersebut masih berupa perhitungan awal yang nantinya akan dibahas lebih lanjut melalui kajian teknis bersama instansi terkait sebelum ditetapkan secara resmi.

Selain membahas penyesuaian tarif, pihak koperasi juga melakukan pembenahan pelayanan menyusul adanya laporan dugaan penarikan tarif di luar ketentuan resmi kepada penumpang.

Menurutnya, kejadian tersebut merupakan tindakan oknum yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) koperasi. Seluruh petugas yang terlibat telah dipanggil dan diberikan sanksi. “Kalau ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak lebih tegas karena hal itu merugikan citra pelayanan transportasi bandara,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menilai usulan penyesuaian tarif dapat dibahas mengingat tarif yang berlaku sudah cukup lama dan biaya operasional kendaraan mengalami kenaikan.

Namun demikian, dia menegaskan setiap perubahan tarif harus melalui mekanisme yang jelas dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.

“Kalau memang ada kenaikan biaya operasional tentu bisa dibahas. Tetapi perhitungannya harus transparan dan sesuai regulasi agar masyarakat memahami dasar penyesuaian tarif tersebut,” ujarnya.

DPRD juga mendorong agar peningkatan kualitas pelayanan berjalan seiring dengan pembahasan tarif baru, sehingga masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman dan profesional di Bandara Juwata Tarakan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER