Lahan Polsek Tarakan Tengah Masih Tunggu Restu Kemenkeu

TARAKAN – Rencana pembangunan Polsek Tarakan Tengah masih belum dapat direalisasikan. Hingga kini, proses pengalihan lahan eks PT Pertamina yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik mengatakan, keberadaan Polsek Tarakan Tengah menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Saat ini, dari lima kecamatan yang ada di Kota Tarakan, hanya empat yang memiliki markas komando (mako) kepolisian sektor.

“Di Polres Tarakan ada lima kecamatan, namun masih terdapat empat mako kepolisian tingkat sektor. Jadi Kecamatan Tarakan Tengah itu belum terdapat Polsek,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Menurut Erwin, usulan pembangunan Polsek Tarakan Tengah telah diajukan melalui Polda Kalimantan Utara hingga Mabes Polri. Namun, proses tersebut masih terkendala status lahan yang merupakan aset negara dengan pengguna PT Pertamina.

“Terkait kendala lahan, memang saat ini sedang diajukan proses pengalihan aset dari Pertamina kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Tarakan,” katanya.

Dia menjelaskan, proses administrasi pengalihan aset sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu. Pemerintah Kota Tarakan telah mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan RI pada Mei 2025.

“Sudah adanya tanda tangan Bapak Wali Kota Tarakan kepada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan RI tertanggal tahun lalu. Bulan Mei tahun lalu sudah dikirimkan,” ungkapnya.

Selain mendapat dukungan dari Pemkot Tarakan, usulan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari PT Pertamina sebagai pihak yang selama ini menggunakan aset negara tersebut.

Meski demikian, Polres Tarakan masih harus menunggu tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan RI sebelum proses pengalihan aset dapat diselesaikan.

Erwin menyebut, tim dari Kementerian Keuangan berpeluang melakukan survei lapangan sebagai bagian dari tahapan evaluasi permohonan pengalihan fungsi aset barang milik negara berupa tanah tersebut.

“Jadi saat ini tinggal menunggu tindak lanjut dari tim Dirjen Kementerian Keuangan RI yang mungkin akan melakukan survei ke lokasi,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER