Direspons Santai, Dirut PDAM Tarakan Sebut Laporan HMI Harus Dibuktikan Secara Hukum

TARAKAN – Direktur Utama PDAM Tarakan, Iwan Setiawan, menanggapi laporan yang dilayangkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan ke Polres Tarakan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan HMI bersama Aliansi Masyarakat Se-Kota Tarakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tarakan pada Senin (25/5/2026), usai menggelar aksi demonstrasi di Kantor Wali Kota Tarakan.

Menanggapi laporan tersebut, Iwan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, dalam perkara yang berkaitan dengan data pribadi maupun UU ITE, penyidik tidak cukup hanya berpedoman pada laporan yang masuk, tetapi juga harus membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea) dari pihak yang dilaporkan.

“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus membuktikan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Selain itu, harus ada minimal dua alat bukti yang mendukung,” ujar Iwan dalam postingan di media sosial yang dibagikan Rabu malam (27/5/2026).

Dia juga menyinggung ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang menurutnya mensyaratkan adanya unsur “secara melawan hukum” dalam pengungkapan data pribadi tanpa hak.

“Kalau tidak ada unsur melawan hukum dan niat jahat, maka perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Terkait substansi laporan yang diajukan HMI, Iwan menyatakan dokumentasi yang dipersoalkan tidak dipublikasikan secara sembarangan. Dia menilai pihak yang bersangkutan telah memberikan persetujuan untuk dokumentasi dan publikasi kegiatan tersebut.

“Foto ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan secara eksplisit telah mengizinkan untuk dipublikasikan. Bahkan ada foto bersama lurah dan aparat sambil memegang surat izin keramaian,” jelasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER