Mutasi di Polres Tarakan, Jabatan Kapolsek KSKP dan Kasat Resnarkoba Berganti

TARAKAN – Polres Tarakan melakukan pergantian pejabat di dua posisi strategis, yakni Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan dan Kasat Resnarkoba. Pergantian tersebut ditandai melalui upacara serah terima jabatan yang digelar di Aula Paten Polres Tarakan, Jumat (29/5/2026).

Dalam mutasi tersebut, jabatan Kapolsek KSKP Tarakan kini diemban oleh Iptu Ashari. Sementara posisi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan diserahkan kepada Iptu Hendra Tri Susilo.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik mengatakan mutasi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk menjaga ritme kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Menurutnya, pergantian pejabat tidak sekadar bagian dari pembinaan karier personel, tetapi juga upaya memperkuat kinerja satuan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di lapangan.

“Serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas serta meningkatkan kinerja organisasi,” ujarnya.

Dia menekankan, pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan karakteristik wilayah tugas masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar program yang telah berjalan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan.

Selain itu, Kapolres meminta seluruh jajaran terus mengedepankan pelayanan publik, pengawasan internal, serta penegakan hukum yang profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Pejabat yang baru diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.

Pergantian pejabat ini diharapkan mampu membawa energi baru dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di sektor pengamanan kawasan pelabuhan dan penanganan tindak pidana narkotika yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kota Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER