TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tercatat sebagai yang tertinggi di Kalimantan dengan nilai mencapai sekitar Rp4,7 juta. Meski tergolong tinggi, kondisi ketenagakerjaan di kota ini disebut masih aman dan belum memicu gejolak signifikan dari kalangan pekerja maupun pengusaha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, stabilitas tersebut terlihat dari minimnya persoalan hubungan industrial yang muncul pascapenetapan UMK. “Untuk Tarakan, terkait upah justru relatif aman. UMK kita termasuk yang tertinggi di Kalimantan, tetapi sejauh ini tidak menimbulkan gejolak,” kata Agus, Minggu (24/5/2026).
Dia mengungkapkan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK kepada pemerintah daerah. Kondisi itu dinilai menjadi sinyal bahwa mayoritas perusahaan masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan. “Sampai saat ini tidak ada yang mengajukan penangguhan. Artinya perusahaan masih sanggup membayar sesuai UMK yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Disnaker juga belum menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ataupun pengurangan tenaga kerja akibat tingginya UMK di Tarakan. “Belum ada informasi terkait PHK massal akibat UMK. Secara umum kondisi masih stabil,” tambahnya.
Menurut Agus, posisi UMK Tarakan memang cukup menonjol dibanding daerah lain di Kalimantan. Bahkan, nilainya disebut masih lebih tinggi dibanding Samarinda maupun Balikpapan. “Kalau dibandingkan dengan Samarinda, UMK Tarakan masih lebih tinggi. Ini yang kadang menjadi catatan dari pengusaha,” jelasnya.
Dia menerangkan, penetapan UMK dilakukan berdasarkan sejumlah indikator sesuai regulasi pemerintah, mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga variabel lain yang telah ditentukan. Meski begitu, Agus tak menampik masih ada pengusaha yang mengeluhkan tingginya UMK, terutama bagi usaha dengan margin keuntungan terbatas. “Memang cukup menantang, apalagi untuk usaha dengan margin yang terbatas. Tetapi sejauh ini masih bisa dijalankan, sambil melakukan penyesuaian di internal perusahaan,” katanya.
Untuk sektor usaha mikro dan kecil, Agus menyebut penerapan UMK bersifat lebih fleksibel. Namun perusahaan tetap dianjurkan mengikuti standar pengupahan yang berlaku. “Untuk usaha kecil memang tidak wajib, tetapi tetap dianjurkan. Sementara perusahaan menengah dan besar pada umumnya sudah membayar sesuai UMK,” tuturnya.
Disnaker Tarakan, lanjut Agus, terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK guna memastikan hak pekerja tetap terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. “Yang terpenting adalah kepatuhan. Perusahaan menjalankan kewajiban sesuai aturan, dan pekerja menerima haknya. Itu yang terus diawasi,” tegasnya.
Dia menilai, tingginya UMK memang menjadi tantangan tersendiri bagi dunia usaha. Namun selama komunikasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah tetap terjaga, kondisi ketenagakerjaan di Tarakan diyakini tetap kondusif. “UMK yang tinggi memang menjadi tantangan, tetapi selama semua pihak menjalankan perannya dengan baik, kondisi ketenagakerjaan tetap bisa dijaga kondusif,” tandasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


