TARAKAN – Ratusan pengemudi transportasi online menggelar aksi damai di kantor DPRD Tarakan, Rabu (20/5/2026). Dalam aksi tersebut, para driver menyuarakan tuntutan terkait tarif, regulasi aplikator, hingga mendesak percepatan pembahasan Undang-Undang Transportasi Online.
Aksi yang diikuti driver ojek online dan taksi online itu, juga diwarnai penandatanganan petisi yang ditujukan kepada DPR RI melalui dukungan DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan.
Ketua DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara), Misyadi mengatakan, petisi tersebut bertujuan mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, agar menjadi prioritas pembahasan di DPR RI.
Menurutnya, keberadaan undang-undang khusus transportasi online penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh driver online di Indonesia. “Kita bukan budak aplikator. Sudah saatnya kita melawan dan menuntut tarif manusia. Kita ini manusia bukan robot. Kami melayani tanpa pandang bulu, tanpa melihat agama dan warna kulit. Kami minta dimanusiakan,” tegasnya saat berorasi.
Misyadi menyebut, saat ini terdapat sekitar ribuan driver online. Namun, para pengemudi mengaku pendapatan mereka terus tergerus akibat program tarif hemat dan belum adanya penyesuaian tarif dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam aksinya, para driver membawa empat tuntutan nasional, mulai dari kenaikan tarif ojek online, regulasi pengantaran barang dan makanan, penetapan tarif bersih taksi online roda empat, hingga pembentukan undang-undang transportasi online.
Selain itu, mereka juga meminta adanya pembatasan penerimaan driver baru, penghapusan program tarif hemat, serta pembukaan kantor cabang masing-masing aplikator di Tarakan.
Menurut Misyadi, tarif transportasi online terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2022. Sementara biaya hidup dan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan terus meningkat setiap tahun.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


