Driver Online Tarakan Minta Aplikator Tanggung BPJS

TARAKAN – Pengemudi online di Kota Tarakan meminta perusahaan aplikator ikut bertanggung jawab terhadap pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para driver. Pasalnya, selama ini iuran perlindungan kerja masih ditanggung sendiri oleh pengemudi melalui potongan saldo aplikasi.

Ketua DPD Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara, Misyadi mengatakan, pengemudi online merupakan sektor yang rentan mengalami kecelakaan kerja di jalan. “Jadi terkait perlindungan OJOL sampai hari ini masih kami tanggung sendiri. Karena iuran tersebut dipotong saldo dari aplikasi,” katanya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, program BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini diikuti pengemudi online mencakup dua perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dia menjelaskan, sebelum adanya bantuan dari pemerintah daerah, para driver sudah lebih dulu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Sementara pihak aplikator hanya membantu proses pendaftaran. “Kalau masing-masing program JKK dan JKM itu sekitar Rp16.800 setiap bulan,” ujarnya.

Pada 2026, Pemerintah Kota Tarakan mulai memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi sekitar 250 pengemudi online dan taksi online selama satu tahun.

“Untuk kita di Kota Tarakan itu baru dicanangkan di tahun 2026 ini, bahwasannya pekerja platform atau pengemudi online, ojol maupun taksol, itu ditanggung oleh pemerintah selama setahun,” jelasnya.

Namun menurut Misyadi, program tersebut masih bergantung pada kemampuan anggaran pemerintah daerah sehingga belum menjamin perlindungan jangka panjang bagi seluruh pengemudi online.

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat mendorong perusahaan aplikator ikut membayarkan iuran BPJS para pekerja platform digital. “Harapan ke depannya kami mendorong pihak perusahaan dalam hal ini aplikator untuk bisa berkewajiban melaksanakan pembayaran iuran buat para pekerja platform,” tegasnya.

Dia menyebut, selama ini aplikator masih beralasan bahwa pengemudi online hanya berstatus sebagai mitra, sehingga tidak memiliki kewajiban penuh memberikan perlindungan ketenagakerjaan. “Jawaban mereka status kami hanya sebagai mitra,” katanya.

Sementara itu, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, M Ratno Mas’ud mengatakan, perlindungan gratis bagi ojol dilakukan melalui pendataan yang diserahkan koordinator pengemudi online kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Koordinator ojol memberikan data ke kami, lalu kami validasi dan diinput ke sistem, kemudian disambungkan ke pemerintah daerah untuk pembayaran iurannya,” ujarnya.

Ratno menjelaskan, manfaat JKK memungkinkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mendapat perawatan hingga sembuh tanpa batas biaya di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau mengalami kecelakaan kerja bisa langsung dibawa ke rumah sakit, tinggal tunjukkan kartu atau KTP, nanti dirawat sampai sembuh tanpa batas biaya,” katanya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER