Khairul Minta Camat-Lurah Tarakan Barat Gercep Layani Warga

TARAKAN – Peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tarakan. Aparatur wilayah diminta gerak cepat (Gercep) dalam merespons berbagai kebutuhan dan laporan masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Tarakan, Khairul, saat memberikan pengarahan kepada camat dan seluruh lurah se-Kecamatan Tarakan Barat di Aula Kantor Kelurahan Karang Balik, Jumat (27/3/2026).

Dalam arahannya, Khairul menekankan bahwa perangkat kecamatan dan kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan pemerintah. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran lebih responsif dan tidak lambat dalam menindaklanjuti setiap persoalan yang disampaikan warga.

“Perangkat kecamatan dan kelurahan harus mampu merespons dengan cepat setiap laporan masyarakat, baik yang berkaitan dengan aset daerah, kondisi lingkungan, maupun persoalan sosial kemasyarakatan di sekitarnya,” tegasnya.

Menurutnya, kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan menjadi kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dia pun mengingatkan agar tidak ada laporan warga yang diabaikan atau dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan.

Selain itu, Khairul juga menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi antarperangkat wilayah. Sinergi yang baik dinilai akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di lapangan, sekaligus meminimalisasi potensi konflik di tengah masyarakat.

“Koordinasi harus terus diperkuat, sehingga setiap permasalahan bisa ditangani secara cepat, tepat, dan terukur,” ujarnya.

Tak hanya soal respons cepat, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pelayanan yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, pelayanan yang baik akan berdampak langsung pada terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga.

Pengarahan ini juga menjadi momentum bagi jajaran kecamatan dan kelurahan di Tarakan Barat untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, aparatur wilayah didorong lebih aktif dalam menjaga kondisi lingkungan serta memelihara aset daerah di wilayah masing-masing.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER