TARAKAN – 4 sekawan masing-masing berinisial HE (55) , BU (41), JA (50) dan DI (44), diringkus Satreskrim Polres Tarakan saat asik bermain judi Piyapu. Keempat pria itu diciduk di Jalan Slamet Riyadi, RT 13, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Minggu (24/9/2023).
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Slamat Riyadi tepatnya di rumah milik JA sering dijadikan lokasi bermain judi.
Usai menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan warga yakni Jalan Slamet Riyadi.
“Di lokasi polisi menemukan ada empat orang yang sedang melakukan perjudian jenis Piyapu,” ucap Randhya kepada awak media pada Selasa (26/9/2023).
Selanjutnya keempat pria dan barang bukti berupa tiga buah kartu, satu meja mahyong, empat kursi yang digunakan dan uang tunai sejumlah Rp 1.086.000 diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan.
Dari hasil interogasi, keempat pria itu mengaku bermain judi Piyapu hanya untuk mengisi waktu luang. Untuk uang dalam perjudian Piyapu tersebut mereka mengaku hanya memasang sekitar Rp 20 ribu. Bahkan dari hasil kemenangan yang dimiliki, keempatnya mengaku hanya digunakan untuk nongkrong dan saling traktir makan.
Diketahui pula, JA merupakan penyedia sekaligus pemain , dimana tiga rekannya sering bermain judi Piyapu selama beberapa pekan terakhir di lokasi tersebut. “Atas perbuatan tersebut, keempat sekawan tersebut disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika