TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan 144 Batang Kayu Ilegal jenis Meranti yang dibawa oleh seorang pria berinisial IR (40). Kasus itu diungkap pada Kamis,(21/9/2023) malam.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kayu ilegal masuk ke Tarakan tepatnya di Jalan Muara Bengawan RT 18, kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara.
Usai menerima laporan tersebut Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud. Di lokasi kejadian, polisi mendapati seorang pria sedang melakukan aktivitas bongkar kayu.
“Dari hasil penyelidikan didapati IRÂ berada di dalam kapal dan setelah dimintai menunjukan dokumen resmi kayu tersebut pelaku tidak dapat menunjukannya,” ucapnya dalam release, Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya, pelaku di bawa ke Mapolres Tarakan guna dilakukan interogasi terkait kayu olahan tersebut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil kayu tersebut dari desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung. Saat aksinya dipergoki, pelaku berdalih membawa kayu itu untuk membangun rumah.
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan guna pengembangan dan proses hukum.
“Untuk barang bukti 144 batang kayu olahan jenis Meranti dan satu unit kapal long boat sebagai sarana angkut kami amankan. Pasal yang kami persangkakan pada kasus ini adalah pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor:Â Andhika