4 Tersangka, Sabu 66,82 Gram Dimusnahkan BNNP Kaltara

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,82 gram, Senin (9/2/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Tarakan yang menjerat empat orang tersangka.

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol Khoirun Hutapea, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, di Kelurahan Selumit Pantai, RT 08, Kecamatan Tarakan Tengah.

“Dalam penindakan tersebut kami mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial A alias I, F alias N, I, dan J alias S,” ujar Khoirun.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita narkotika jenis sabu dari dua tersangka. Dari A alias I ditemukan sabu seberat 18,22 gram, sementara dari F alias N diamankan sabu seberat 48,8 gram.

Seluruh barang bukti kemudian diperiksa secara laboratoris di BNN Samarinda. Hasil pemeriksaan menunjukkan berat bersih awal barang bukti mencapai 67,02 gram. “Sebanyak 0,1 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 0,1 gram untuk pembuktian di persidangan. Sehingga total sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 66,82 gram,” jelasnya.

Sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti kembali melalui uji tes untuk memastikan kesesuaiannya. Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen BNNP Kaltara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER