TANJUNG REDEB – Sepasang suami istri ditangkap Jajaran Polres Berau karena diduga mencuri belasan unit sepeda motor. Aksi itu dilakukan hanya dalam beberapa bulan terakhir.
Kedua tersangka tersebut di antaranya berinisial SP (24) dan R (25) dengan 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (26/9/2023).
Wakil Kepala Polres Berau, Kompol Rangga Abyasa mengatakan, pihaknya baru berhasil mengamankan 4 Unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti. Di mana kedua pelaku diamankan di Jalan HARM Ayoeb, Rinding pada 16 September lalu.
“Allhamdulillah kami akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut dan menangkap 2 orang suami istri berinisial SP dan R,” ungkapnya.
Dari penelusuran pihaknya, kedua tersangka diketahui mencuri dengan cara membuka dan merusak kap motor. Kemudian membongkar nomor mesin dan melepas label kotak serta menyambung kabel dangan menggunakan timah rokok.
“Dari keterangan tersangka itu belajar di YouTube. Jadi membongkar untuk kabel kontaknya terus disambungkannya dengan timah rokok. Memang timah itu pengantar listrik yang baik,” ujarnya.
Selain itu, saat beraksi kedua tersangka saling berbagi tugas, di mana sang suami bertugas mencuri motor dan istri melakukan pemantauan di sekitar.
Sementara ini barang bukti yang diamankan pihaknya baru 4 unit kendaraan roda 2 dari 16 TKP. Karena itu pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk melakukan tindakan lanjutan dan sisa barang bukti lainya.
“Sementara hanya 2 orang ini saja yang melakukan kejahatan tersebut,” bebernya.
Kedua tersangka pun kini dikenakan pasal 363 ayat 3 KUH pidana dan pasal 65 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Untuk motifnya masih ekonomi, dan ini sedang didalami apakah kendaraan ada yang sudah dijual apa belum,” tandasnya. (and)