Bupati Tana Tidung Resmi Lantik Pengurus KORMI Kabupaten Tana Tidung

TANA TIDUNG – Bupati Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali, secara resmi membuka sekaligus melantik Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Tana Tidung.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Bank Kaltimtara, Tideng Pale, dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, pengurus KORMI, serta undangan terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Ibrahim Ali menegaskan pentingnya peran KORMI sebagai wadah pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi di tengah masyarakat. Ia berharap KORMI mampu menjadi motor penggerak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk aktif berolahraga, sekaligus memperkuat solidaritas dan kebersamaan sosial.

“Saya berharap KORMI dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga, memperkuat solidaritas sosial, serta mendukung program pemerintah daerah dalam membangun masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” ujar Ibrahim Ali.

Menurutnya, olahraga rekreasi memiliki peran strategis dalam menciptakan gaya hidup sehat serta membangun karakter masyarakat, tanpa harus berorientasi pada prestasi semata. Oleh karena itu, sinergi antara KORMI dan pemerintah daerah dinilai penting, agar berbagai kegiatan olahraga rekreasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, bupati juga menyampaikan ucapan selamat kepada ketua dan seluruh jajaran pengurus KORMI Kabupaten Tana Tidung yang telah dilantik. Ia mengajak pengurus yang baru untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, serta menghadirkan program-program yang inovatif dan inklusif.

“Selamat bertugas kepada ketua dan segenap jajaran pengurus KORMI yang telah dilantik. Mari jadikan olahraga rekreasi sebagai sarana mempererat persaudaraan, membangun karakter, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bumi Upun Taka,” tandasnya.

Dengan dilantiknya pengurus KORMI Kabupaten Tana Tidung, Bupati berharap pengembangan olahraga rekreasi di Tana Tidung dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif bagi kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER