Kebakaran di Long Peso Hanguskan Tiga Rumah Warga dan Lamin Adat

BULUNGAN – Kebakaran melanda permukiman warga di Desa Long Peso, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Musibah ini mengakibatkan tiga unit rumah warga serta satu bangunan Lamin Adat Peso hangus terbakar, sementara empat rumah lainnya terdampak.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Sihumas Aipda Hadi Purnomo lewat laporan resminya mengatakan, rumah yang terbakar merupakan milik Jalung Usat (70) warga RT 2 Desa Long Peso, Anton Elias (40), serta satu rumah dinas bidan yang dalam kondisi tidak berpenghuni.

Selain itu, Lamin Adat Peso juga ikut ludes terbakar dalam kejadian tersebut. Sementara itu, rumah milik Novelianus, Pius, Agustin Utam, dan Desi Lilin dilaporkan terdampak akibat kobaran api.

Berdasarkan keterangan saksi Anton Elias, sekitar pukul 17.10 WITA dirinya pulang dari kebun dan mendapati rumah kosong yang berada di samping kediamannya sudah dalam kondisi terbakar.

Dalam keadaan panik, ia bersama keluarga segera mengamankan barang-barang berharga dan meminta bantuan warga sekitar untuk memadamkan api.

Sementara saksi lainnya Jalung, mengungkapkan bahwa dirinya merasakan hawa panas dan asap masuk ke dalam rumah. “Saat keluar ke teras, saya melihat rumah di sebelah sudah terbakar dan api mulai menjalar ke bagian atas rumah,” jelasnya.

Jalung pun segera berteriak memanggil anggota keluarga untuk menyelamatkan diri, namun tidak sempat menyelamatkan barang berharga karena api sudah membesar.

Upaya pemadaman dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat Desa Long Peso, Long Bia, dan Muara Pangean, dibantu personel Koramil Peso serta Polsek Peso. Api berhasil dipadamkan menggunakan air profil dan air dari selokan sekitar permukiman.

Berdasarkan hasil sementara, dugaan penyebab kebakaran akibat konsleting arus listrik yang berasal dari rumah tidak berpenghuni yang telah ditinggalkan selama bertahun-tahun. Kemudian, diduga faktor bangunan yang sebagian besar terbuat dari kayu turut mempercepat penyebaran api.

“Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini, Namun, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER