Pemkab Kukar Perkuat Relawan Pemadam Kebakaran dengan Bantuan Sarpras

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan dukungan sarana dan prasarana (sarpras) bagi relawan pemadam kebakaran di berbagai kecamatan. Bantuan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi kebakaran dan bencana lainnya di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kukar, Fida Hurasani, menekankan pentingnya peran relawan di tingkat RT, desa, dan kelurahan sebagai garda terdepan ketika kebakaran terjadi.

“Relawan ini biasanya menangani kebakaran di tahap awal sebelum unit pemadam datang. Maka mereka butuh perlindungan dan peralatan yang memadai. Dukungan yang kami berikan menyesuaikan kemampuan daerah, mulai dari APD hingga mesin portable,” ungkap Fida, Selasa (23/9/2025).

Bantuan yang diberikan beragam, mulai dari sepatu boot, water supply unit portable, green wear, hingga kendaraan roda tiga. Paket ini disalurkan ke seluruh kecamatan, termasuk Loa Kulu, Sebulu, Kota Bangun, Kembang Janggut, Tenggarong, Muara Wis, dan Tenggarong Seberang.

Menurut Fida, sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan menjadi faktor penting keberhasilan relawan. Karena posisi mereka dekat dengan masyarakat, relawan bisa merespons lebih cepat saat terjadi keadaan darurat. Disdamkartan juga terus melakukan pembinaan agar kemampuan mereka semakin terasah.

Bantuan ini mendapat apresiasi dari Barisan Sukarelawan Kebakaran dan Bencana (Balakarcana) di Kelurahan Baru. Lurah Baru, Bayu Ramanda Bani Nugraha, menjelaskan bahwa kelompok relawan di wilayahnya telah aktif selama enam tahun, dan tambahan sarpras dari Disdamkartan melengkapi perlengkapan yang sebelumnya diperoleh secara swadaya.

“Sejumlah perlengkapan, seperti mesin pemadam dan sepatu boot, sudah dipakai dalam penanganan kebakaran di lapangan. Bantuan ini benar-benar membantu kerja relawan,” kata Bayu.

Pemkab Kukar berharap bantuan sarpras ini dapat meningkatkan keselamatan dan efektivitas relawan saat bertugas. Masyarakat pun diimbau ikut menjaga dan merawat perlengkapan agar bisa digunakan secara berkelanjutan. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER