Kukar Mantapkan Kesiapan MTQ ke-46, Target Kembali Raih Juara Umum

TENGGARONG – Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-46 tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus melakukan berbagai langkah persiapan. Event bergengsi bernuansa religius ini dijadwalkan berlangsung akhir Oktober 2025 di Kecamatan Tenggarong.

Untuk memastikan kesiapan di semua lini, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, memimpin rapat expose dan evaluasi panitia pelaksana, Jumat (3/10/2025). Agenda tersebut menjadi bagian penting untuk meninjau sejauh mana progres persiapan teknis maupun non-teknis jelang pembukaan MTQ.

“Kita ingin memastikan seluruh elemen panitia di tingkat kabupaten siap menjalankan tanggung jawabnya agar pelaksanaan MTQ berjalan lancar dan sukses,” ujar Sunggono.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas kesiapan Pawai Ta’aruf, tata teknis perlombaan, hingga sarana pendukung bagi kafilah dari seluruh kecamatan di Kukar. Menurut Sunggono, kegiatan ini bukan hanya ajang seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat pembinaan tilawatil Qur’an yang telah berjalan selama ini.

“MTQ menjadi sarana evaluasi hasil pembinaan qari dan qariah kita di tingkat kecamatan. Dari sini kita harapkan lahir talenta baru yang bisa mengharumkan nama Kukar di tingkat provinsi,” tambahnya.

Sunggono, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kukar, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan Kukar dapat kembali merebut posisi juara umum pada MTQ tingkat Provinsi Kalimantan Timur mendatang. Pada ajang sebelumnya, Kukar harus puas berada di posisi kedua di bawah Kutai Timur.

“Kami terus lakukan pembinaan dan penyempurnaan konsep agar Kukar kembali berada di puncak. Dengan kerja keras dan persiapan matang, Insya Allah bisa tercapai,” tuturnya optimistis.

Dengan dukungan seluruh kecamatan yang telah melaksanakan MTQ tingkat lokal, Pemkab Kukar yakin pelaksanaan MTQ ke-46 ini akan menjadi penyelenggaraan terbaik dan menjadi kebanggaan masyarakat Kukar. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER