Pemkab Kukar dan Perusahaan Kolaborasi Bangun Jalan Strategis Muara Kaman–Muara Bengkal

TENGGARONG – Dalam upaya membuka keterisolasian wilayah dan mempercepat arus distribusi ekonomi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng sejumlah perusahaan untuk membangun akses jalan strategis yang menghubungkan Kecamatan Muara Kaman (Kukar) dan Muara Bengkal (Kutai Timur).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Linda Juniarti, menjelaskan bahwa pembangunan ini menjadi bagian dari skema kolaboratif antara pemerintah daerah dan dunia usaha melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Total panjang jalan yang akan dibangun mencapai 12,9 kilometer, meliputi peningkatan badan jalan, pembuatan gorong-gorong, serta penguatan struktur tanah.

“Kerja sama ini sangat strategis karena mempercepat konektivitas antarwilayah dan mendorong akses ekonomi masyarakat desa. Proyek dikerjakan langsung oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut,” ujar Linda.

Beberapa perusahaan yang turut berpartisipasi antara lain PT Cahaya Anugerah Plantation, PT Maju Kalimantan Hadapan, PT Kencana Group, PT Hamparan Sentosa, dan PT Surya Hutani Jaya. Nilai investasi dari kolaborasi TJSP tersebut mencapai sekitar Rp 44,8 miliar.

Selain pembangunan badan jalan selebar 15 meter, proyek ini juga mencakup pembuatan 20 unit gorong-gorong dari baja galvanis, masing-masing dengan diameter satu meter dan panjang 30 meter. Untuk memastikan ketahanan jalan, digunakan pondasi berbahan rakit kayu galem dengan sistem Corrugated Steel Plate (Aramco).

“Kalau cuaca mendukung, target kami penyelesaiannya bisa rampung pada Desember tahun ini,” tambah Linda.

Dengan terbukanya jalur baru Muara Kaman–Muara Bengkal ini, Pemkab Kukar berharap mobilitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian maupun perkebunan dapat meningkat signifikan. Kolaborasi pemerintah dan dunia usaha ini juga menjadi bukti nyata bahwa pembangunan berkelanjutan dapat terwujud melalui sinergi lintas sektor. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER