TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,1 kilogram, Kamis (7/8/2025).
Pemusnahan dilakukan setelah barang haram tersebut berhasil diungkap sepanjang Juli 2025.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, dalam keterangan resminya mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, seperti BNNP, Lantamal, Diahub, Satpol PP, serta dukungan dari Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Keberhasilan ini buah dari sinergi bersama dalam penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan,” ujar Kapolda.
Dari total 12.147,55 gram sabu yang disita, sebanyak 12.123,55 gram dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan persidangan. Dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda menegaskan, pemusnahan tersebut tak hanya sebagai bentuk pelaksanaan prosedur hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik.
“Jika seluruh barang bukti ini sempat beredar, diperkirakan bisa merusak hingga 242.951 jiwa. Ini bagian dari upaya kita menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan tertanggal 30 Juli 2025.
Polda Kaltara juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada aparat dalam pengungkapan kasus ini.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


