Pengisian BBM Subsidi Belum Bisa Dilakukan di Pelabuhan Tengkayu I, Ini Alasannya

TARAKAN – Polemik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kapal barang di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan hingga kini belum menemukan titik terang.

Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I, Roswan, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas menjalankan kebijakan teknis dan tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan.

“Kami ini unit pelaksana teknis, jadi apapun keputusannya kami jalankan. Soal izin, itu sepenuhnya kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub),” ujarnya di Tarakan belum lama ini.

Roswan menyebut pihaknya telah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi bersama instansi terkait, termasuk Badan Darat dan Laut (BDB) serta Dishub. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi maupun data lanjutan terkait izin pengisian BBM subsidi untuk kapal barang di dermaga tersebut.

“Kalau ada izin dari Dishub, kami siap melaksanakan. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau penetapan resminya,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa kekhawatiran utama dalam proses pengisian BBM di dermaga penumpang adalah faktor keselamatan. Mengingat solar dan LPG tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka prosedur teknis dan keselamatan menjadi perhatian utama.

“Pelabuhan ini melayani penumpang dan barang. Kalau pengisian BBM dilakukan di sini, ada risiko teknis seperti kebakaran. Itu yang jadi pertimbangan dalam rapat terakhir. Kalau dermaga khusus barang, mungkin kebijakannya bisa berbeda,” jelasnya.

Terkait penyaluran LPG, Roswan menyatakan bahwa pihaknya juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk melarang atau mengizinkan, sebab sudah ada regulasi yang mengatur.

“Kalau sudah ada perda dan itu menjadi kebutuhan masyarakat, siapa yang bisa melarang? Kami hanya mengatur dari sisi sandar kapal dan memastikan keamanan,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa pengisian BBM subsidi harus mengikuti mekanisme yang jelas, termasuk melibatkan pihak transportir resmi dan instansi terkait seperti KSOP.

“Masalah ini kompleks, harus dibahas secara detail. Kami harap ada solusi terbaik yang mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha sekaligus menjaga keselamatan di pelabuhan,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER