Kecelakaan Maut di KM 27 Satu Pengendara Motor Tewas di Tempat

TANJUNG SELOR – Kecelakaan lalu lintas kembali menelan korban jiwa di wilayah hukum Polresta Bulungan. Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu sore, 31 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Bulungan–Berau KM 27.

Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, yakni sebuah truk Isuzu Box berwarna putih dengan nomor polisi KT 8143 YR yang dikemudikan oleh pria berinisial AG, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru dengan nomor polisi KU 4697 AC yang dikendarai oleh LB.

Berdasarkan laporan Polresta Bulungan, peristiwa bermula saat truk Isuzu Box melaju dari arah Berau menuju Tanjung Selor. Kendaraan tersebut dikemudikan dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.

Ketika tiba di salah satu tikungan tajam di Jalan Poros Bulungan–Berau,disekitaran KM 27  truk diduga oleng dan tidak dapat dikendalikan karena pengemudinya dalam kondisi mengantuk.

Truk kemudian melebar dan masuk ke lajur berlawanan, tepat saat sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarai LB datang dari arah berlawanan. Tabrakan pun tidak terhindarkan. Benturan keras antara bagian depan sepeda motor dan truk menyebabkan pengendara motor terhempas ke luar jalan dan mengalami luka parah  korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka serius yang diderita.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Selor. Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengatakan, pengemudi truk AG diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti,” tutupnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER