spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Tarakan Sampaikan Amanat Menkomdik di Harkitnas ke-117

TARAKAN – Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 digelar di Halaman Rumah Jabatan Wali Kota Tarakan, Selasa (20/5/2025). Wali Kota Tarakan, Khairul, memimpin upacara dan membacakan sambutan sekaligus amanat Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdik), Meutya Viada Hafid.

Dalam sambutan tersebut, Harkitnas ditegaskan bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi menjadi momen penting untuk memperkuat semangat persatuan dan kemandirian bangsa di tengah tantangan zaman, seperti disrupsi teknologi, krisis global, dan isu kedaulatan digital.

“Mari kita jaga kebangkitan ini dengan semangat yang tenang namun penuh keyakinan, demi Indonesia yang lebih kuat, lebih adil, dan lebih beradab,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kabinet Merah Putih disebut terus menghadirkan program konkret, mulai dari pemberian makanan bergizi bagi anak-anak, layanan kesehatan gratis, hingga pelatihan vokasi dan digital. Semua langkah tersebut dimulai dari kebutuhan paling mendasar rakyat.

Lebih dari 3,5 juta anak telah menikmati akses makanan bernutrisi, dan sekitar 770 ribu masyarakat merasakan layanan kesehatan gratis. Pemerintah juga mempermudah akses layanan medis lewat teknologi digital, menjadikan kesehatan lebih mudah dijangkau.

Di bidang ekonomi, dibentuk Danantara Investment Agency untuk mengelola kekayaan nasional secara lebih terarah dan merata. Pemerintah juga mempercepat pengembangan pusat-pusat pembangunan dengan 8 isu prioritas, demi menciptakan keadilan dan pemerataan kesejahteraan.

Menutup sambutannya, Wali Kota menyampaikan pesan Menkomdik agar semangat kebangkitan dijaga layaknya akar pohon yang tumbuh perlahan namun kokoh, menopang masa depan bangsa.

“Semangat kebangkitan adalah proses jangka panjang yang berakar pada nilai kemanusiaan dan membuahkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER