spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Imbau Masyarakat Bulungan Siaga Banjir

TANJUNG SELOR – Debit air Sungai Kayan yang cenderung meningkat dalam beberapa hari terakhir bahkan merendam permukiman dan fasilitas umum di wilayah Hulu Sungai Kayan, banjir juga merendam beberapa wilayah di Tanjung Selor dan sekitarnya.

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd.M.Si mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meminta perangkat daerah untuk siaga dan turun langsung memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak banjir khususnya di 3 Kecamatan di Hulu Sungai Kayan.

“Mencermati semakin naiknya kondisi air Sungai Kayan, hingga hari ini menggenangi beberapa ruas jalan di Tanjung Selor dan Tanjung Palas. Saya mengimbau masyarakat tetap waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,”ungkapnya, Senin (19/5/2025).

Secara khusus Bupati meminta para orangtua untuk menjaga anak-anak mereka saat terjadi banjir.

Demikian juga dengan 3 kecamatan di Hulu Sungai Kayan yang beberapa wilayahnya terendam banjir termasuk beberapa bangunan sekolah di Kecamatan Peso.

Bupati telah memerintahkan seluruh perangkat daerah, khususnya Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bulungan, Kesbangpol, Satpol.PP, Dinas Kesehatan termasuk seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Bulungan untuk waspada dan turun langsung memberikan bantuan serta dukungan pada masyarakat yang terkena dampak banjir.

“Kita mengajak seluruh kepala desa, elemen masyarakat, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi untuk bersama-sama bergandengan tangan membantu saudara kita yang kesulitan akibat banjir,”ujarnya.

Selain itu, upaya antisipasi juga perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat banjir kiriman dari Hulu ini.

“Mudahan kondisi air segera surut, mari bergandengan tangan menghadapi situasi ini dan melakukan langkah-langkah antisipasi dampak yang bisa ditimbulkan akibat banjir ini,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER