spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disdik Tarakan: Perpisahan Boleh, Asal Sederhana!

TARAKAN – Kegiatan perpisahan atau wisuda bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP di Kota Tarakan tahun ini tetap diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara sederhana dan tidak membebani orang tua murid.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan, Tamrin Toha, usai menghadiri pertemuan dengan Komisi II DPRD dan para ketua komite sekolah pada Selasa (6/5/2025).

Tamrin menjelaskan, bahwa kegiatan perpisahan memiliki nilai penting bagi siswa, sebagai momen kebersamaan untuk menandai akhir masa belajar di satu jenjang pendidikan. Namun, dia menekankan bahwa tidak boleh ada paksaan biaya dalam bentuk apa pun kepada orang tua siswa.

“Yang penting esensinya, anak-anak punya momentum, punya kesempatan untuk sama-sama menamatkan studinya,” jelasnya.

Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala sekolah dan ketua komite, agar pelaksanaan perpisahan dilakukan dengan prinsip kesederhanaan. Contohnya, di SD Utama 2, dana kegiatan dikumpulkan melalui tabungan rutin sejak awal tahun, misalnya sebesar Rp20.000 per bulan.

Tamrin juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa melarang sekolah mengadakan kegiatan perpisahan.

“Karena pernah kejadian salah satu sekolah itu tidak melaksanakan dan siswanya sangat sedih sekali, makanya itu juga menjadi salah satu pertimbangan,” tuturnya.

Menanggapi keluhan masyarakat di media sosial terkait biaya kelepasan yang dinilai terlalu mahal, dia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kanal pengaduan Dinas Pendidikan.

Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan membuka ruang dialog antara sekolah, komite, dan orang tua. Tujuannya adalah agar pelaksanaan kelepasan siswa dapat berlangsung dengan baik, tidak diskriminatif, dan tetap menghormati kemampuan ekonomi setiap keluarga.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER