spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kokohkan Fisik dan Jiwa Korsa, Prajurit Korem 092/Maharajalila Gelar Latihan Hanmars

TANJUNG SELOR – Dalam rangka mendukung tugas pokok TNI melalui program Pembinaan Satuan Jasmani Militer (PSJM), Korem 092/Maharajalila melaksanakan Latihan Ketahanan Mars (Hanmars) yang berlangsung di kawasan latihan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Selasa (22/04/2025).

Kegiatan diawali dengan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis, untuk memastikan kesiapan fisik seluruh personel. Selanjutnya, pemanasan dipimpin oleh Tim Jasmani Korem sebagai persiapan sebelum menempuh jarak 10 kilometer dalam latihan Hanmars.

Komandan Korem 092/Maharajalila, Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan, menyampaikan bahwa latihan Hanmars ini bertujuan untuk membentuk mental tangguh, memperkuat kondisi fisik prajurit, serta menumbuhkan semangat pantang menyerah dan jiwa korsa yang solid.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan kesiapan jasmani militer, yang sekaligus menanamkan semangat patriotisme, kedisiplinan, serta kekompakan di kalangan prajurit Korem 092/Maharajalila,” ujar Brigjen Adek Chandra Kurniawan.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa bagi seorang prajurit, latihan merupakan bagian dari kesejahteraan. Dengan kondisi fisik yang prima dan semangat yang tinggi, setiap prajurit akan mampu melaksanakan tugas pokoknya dengan optimal.

Latihan Hanmars kali ini dilaksanakan dengan penuh semangat oleh seluruh personel. Kekompakan dan jiwa korsa tampak nyata saat para prajurit berjalan bersama sambil melantunkan lagu-lagu perjuangan, mencerminkan karakter prajurit yang tangguh, disiplin, dan siap menghadapi berbagai tantangan tugas.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER