spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Carter Speedboat untuk Pulang dari Pesta Pernikahan, Tenggelam di Perairan Tias

TANJUNG SELOR – Kecelakaan Spedboat di wilayah Kampung Tias Kecamatan Tanjung Palas Tengah menyisahkan peristiwa pilu bagi transportasi sungai di Kaltara.

Terhadap musibah tersebut Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang langsung mengunakan spedboat milik Pemprov Kaltara untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

Saat ditemui oleh wartawan di Pelabuhan Kulteka, Zainal A Paliwang menyatakan turut prihatin dan menyampaikan belasungkawa atas musibah yang telah terjadi. Musibah ini, menjadi evaluasi bagi pemerintah Kaltara dalam memperhatikan soal administrasi, terutama dari segi keselamatan moda transportasi sungai.

“Jadi dalam spedboat itu harus memiliki alat keselamatan terhadap penumpang. Minimal memiliki life jacket atau baju pelampung sesuai dengan jumlah penumpang,” kata Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang Senin (10/2/2025).

Kemudian alat keselamatan lainnya harusnya dilengkapi. Setiap keberangkatan harus melaporkan jumlah penumpang yang diangkut serta masuk dalam manifest.

“Itu sebagai antisipasi, mana kala terjadi kecelakaan dapat diketahui berapa kapasitas spedboat dan penumpang yang diangkut,” tuturnya.

Sampai saat ini data yang didapatkan itu simpang siur. Akan tetapi data jumlah secara keseluruhan itu ada.

Diinformasikan pula, bahwa spedboat yang terlibat kecelakan ini merupakan sewaan masyarakat, dengan cara di charter untuk mengikuti acara pernikahan keluarga.

Pasalnya spedboat yang disewa berjumlah dua armada, dan satu di antaranya ini terlibat dalam kecelakan. Sebagian orang yang selamat dalam musibah tengelamnya spedboat tersebut, dilakukan evakuasi ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER