TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT) melakukan sosialisasi lewat media sosial, terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfonsius Cengkar menuturkan, regulasi pencalonan perseorangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
KPU KTT sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 155 tahun 2024 tentang penetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Tahun 2024.
“Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati KTT harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 1.987 dengan sebaran minimal tiga Kecamatan,” ujar Alfonsius kepada wartawan, Rabu 1/5/2024).
Dikatakan, perhitungan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan di KTT berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
Kemudian, pada pasal 41 ayat 1 poin 2 UU 10 tahun 2016 tentang syarat dukungan calon perseorangan bakal calon bupati dan wakil bupati, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada pemilu terakhir sampai dengan 250 ribu jiwa, maka syarat dukungan paling sedikit 10 persen.
“DPT terakhir Kabupaten Tana Tidung yakni 19.869, maka calon perseorangan wajib menyerahkan dukungan minimal 1.987 dukungan,” ujarnya.
Kemudian, jumlah dukungan tersebut mesti tersebar minimal di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Tidung. (tin)
Editor: Yusva Alam